PortalBMR, SULUT – Polisi melakukan penggerebakan lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Apela Satu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Minggu (17/7/2022) sore.
Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dihubungi Senin (18/7/2022) pagi di Mapolda Sulut.
“Pada hari Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 15.45 Wita, polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam yang terletak di sebuah perkebunan, di Kelurahan Apela Satu,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 9 ekor ayam adu dan 10 unit kendaraan roda dua, namun para pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sejumlah barang bukti ini kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diselidiki lebih lanjut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada warga agar memberikan informasi bila mengetahui lokasi-lokasi praktek perjudian.
“Jangan takut, silahkan laporkan ke polisi bila mengetahui lokasi-lokasi tempat perjudian, dan hal tersebut tentunya akan ditindaklanjuti aparat kepolisian,” pungkasnya.