PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pria berinisial DP (24), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, yang terjadi di sebuah perkebunan di daerah Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dilaporkan pada tanggal 21 Agustus 2021.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku merupakan warga Bolmong, ia diamankan pada hari Rabu (13/7/2022) di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara,” ucapnya, Kamis (28/7/2022).
Korban mengaku sebelumnya tidak mengenal terduga pelaku. Korban selanjutnya diajak terduga pelaku ke sebuah perkebunan selanjutnya dicabuli.
“Terduga pelaku diduga membawa korban ke perkebunan kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan berkali-kali,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aksi terduga pelaku kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Kotamobagu dan ditindaklanjuti.
“Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Residivis kasus yang sama ini kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.