PortalBMR SULUT – Tim Resmob Polsek Matuari dan Polsek Maesa mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di Lingkungan II Sagerat, Matuari, Bitung, pada Minggu (10/7/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YM (44), warga Maesa, dan SM (28), warga Aertembaga, Bitung. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung, pada Senin (1/8) malam,” ujarnya, Selasa (2/8) siang, di Mapolda Sulut.
Keduanya diduga kuat mencuri dua buah handphone milik Rusman (42), warga Lingkungan II Sagerat, sekitar pukul 04:00 WITA.
“Korban saat itu sedang tidur di kamar kost-nya. Kedua terduga pelaku masuk ke kamar lalu mencuri dua buah handphone milik korban yang diletakkan di atas meja,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Begitu bangun pada pagi harinya, korban mendapati kedua handphone-nya telah raib hingga mengalami kerugian sekitar Rp5,9 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Matuari, beberapa saat usai kejadian.
“Laporan direspons tim gabungan Polsek Matuari dan Polsek Maesa dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas kedua terduga pelaku, kemudian menangkap keduanya di lokasi berbeda. YM ditangkap di parkiran Pusat Kota Bitung, sedangkan SM ditangkap di kost-nya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan barang bukti dan mendapati kedua handphone milik korban tersebut, di wilayah Kota Bitung.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.