PortalBMR, SULUT – Diduga mencabuli seorang perempuan berumur 16 tahun, tiga pria diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Ketiga terduga pelaku berinisial JK (20), ST (19), dan RM (21), warga Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (27/8) pagi.
Pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, pada Kamis (25/8), sekitar pukul 22:00 WITA. Bermula ketika korban pulang usai ibadah lalu bertemu dengan ST. Kemudian ST mengajak korban untuk pergi bersama JK dan RM, namun korban menolak. ST pun terus membujuk hingga akhirnya korban mau pergi bersama ketiganya.
“Korban lalu dibawa ke sebuah pondok perkebunan di wilayah Tomohon Utara. Di pondok tersebut, ketiga terduga pelaku memaksa korban minum miras jenis cap tikus. Dan saat korban sudah dalam pengaruh miras, ketiga terduga pelaku mencabuli korban secara bergantian,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu ketiga terduga pelaku membawa korban ke rumah salah satu teman mereka, di wilayah Kecamatan Tomohon Barat. Ketiga terduga pelaku meninggalkan korban di rumah tersebut selanjutnya melarikan diri, dan beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh orang tuanya.
“Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan ketiga terduga pelaku, orang tua korban selanjutnya melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Merespons laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan hingga kemudian mengetahui identitas dan keberadaan ketiga terduga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah halte di wilayah Tomohon Barat, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03:00 WITA. Ketiganya lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.