Tim Resmob Polda Sulut Amankan 1 Pelaku Curanmor di 8 TKP

PortalBMR, SULUT  – Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2, yang terjadi di wilayah Kota Manado dan Minahasa.

Dihubungi terpisah pada hari Senin (5/9/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pemuda berinisial ST (21) diamankan pada pada hari Sabtu (3/9/2022) sore di sekitar Manibang Malalayang Manado,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku ST ini berdasarkan laporan yang masuk di Kepolisian, dari beberapa warga.

“Berdasarkan laporan korban, antara lain laporan dari Prisilia Rapar pada tanggal 5 Agustus 2022 di Polresta Manado dan laporan yang masuk di Polsek Kawangkoan pada tanggal 26 Agustus 2022, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai menangkap pelaku, Tim kemudian melakukan interogasi dan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti.

“Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di 8 TKP, yaitu 2 TKP di Kawangkoan, Kembes, Wusa, Lapangan Bantik, Minut, Morowali dan Wenang Manado. Petugas juga berhasil mendapatkan 2 buah barang bukti, yaitu TKP Kawangkoan berupa Honda Beat Street warna putih dan TKP Wenang berupa Yamaha Mio Soul GT warna hijau,” pungkasnya.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Sulut untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Kawangkoan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Check Also

Silahkan Buktikan, Satgassus NK-STA Pastikan Tidak Terlibat Soal Laporan Yuliana Di Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Yuliana, Korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal …