PortalBMR, SULUT – Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis kapak terjadi di Desa Lemoh Timur Kecamatan Tombariri Timur. Aksi ini dilakukan pria berinisial RM (31) terhadap ibu tirinya YP (50), di rumahnya, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Terduga pelaku akhirnya diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon.
Dikonfirmasi Senin (5/9/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“RM diamankan beberapa saat setelah kejadian tepatnya pada pukul 21.30 Wita, di sekitar Desa Lemoh Timur, saat sedang berkumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.
Sebelum terjadi aksi pengancaman, pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi miras, terlibat adu mulut dengan isterinya.
“Saat sedang pesta miras, isteri terduga pelaku sempat mengajak suaminya ke Tara-tara, namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian terduga pelaku mengamuk dan mengatakan akan memukul seseorang. Namun kata ibu tirinya jangan sampai sembarangan pukul,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mendengar perkataan ibu tirinya, terduga pelaku marah dan mengejarnya.
“Terduga pelaku mengambil kapak lalu mengejar ibu tirinya yang lari ke dalam kamar lalu terduga pelaku memegang rambut korban seraya melakukan pengancaman. Dalam keadaan takut, ibu tirinya berteriak dan direspon oleh ayah terduga pelaku yang datang melerainya,” lanjutnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti kapak sudah diamankan di Polsek Tombariri untuk proses hukum lebih lanjut.