PortalBMR Jakarta – Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara mengikuti dan mendengarkan langsung pengarahan Presiden Repulik Indonesia Joko Widodo, terkait Pengendalian Inflasi di Daerah, Tindak Lanjut Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kamis(29/9) sore di Ruang Cendrawasih Jakarta Convension Centre.
Walikota menjelaskan Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengalokasikan dana penanganan dampak inflasi melalui Anggaran Perubahan Tahun 2022.
“Pemerintah Kota Kotamobagu siap melaksanakan arahan Presiden, kita telah menyampaikan kepada mitra pemerintah DPRD, untuk penganggaran pemenuhan kewajiban 2% dana tranfser umum dalam penanganan dampak inflasi di daerah melalui perubahan anggaran tahun ini. Dana ini sangat diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak inflasi,” ucap Wali Kota.
Untuk tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia, Pemerintah Kota Kotamobagu telah turut menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dengan terbitnya Instruksi Wali Kota tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
“Regulasi ini mengatur pengadaan barang dan jasa harus memenuhi komponen produk dalam negeri, sejak proses perencanaan sampai dengan pengadaan,” jelas Wali Kota.
Sementara pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Wali Kota mengatakan Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan perhatian untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Kotamobagu melalui berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kita memberikan perhatian ekstra untuk menurunkan angka kemiskinan di Kotamobagu dengan berbagai program dan kegiatan, mulai dari bantuan anak asuh, Program RTLH, bantuan untuk kelompok usaha bersama dan penguatan modal usaha, program penciptaan lapangan kerja melalui pemberian bantuan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) beserta pelatihan bagi calon pelaku IKM, bantuan bahan pangan serta bantuan untuk usaha tani,” ucap Wali Kota.
Hadir dalam kegiatan para Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Panglima Komando Daerah, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah serta Direksi/ Pimpinan Badan Usaha Milik Negara.