PortalBMR, BOLSEL – Terkait Proyek pelebaran jalan trans sulawesi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga tidak mengatongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terus menuai sorotan.
Jumat, (07/10/2023) Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Utara (SULUT) Theo Runtuwene sangat menyayangkan jika benar dugaan tentang tidak dikantonginya IPPKH oleh pihak pelaksana proyek pelebaran jalan nasional di Bolsel. Jika benar tak mengantongi IPPKH ini bukan pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum lingkungan.
“Apabila rekomendasi IPPKH benar ada, tolong ditunjukkan ke teman-teman, dan di publikasikan ke Media.Jangan asal melakukan pekerjaan tanpa mengantongi perizinan yang berlaku” ujar Direktur Eksekutif WALHI Sulut Theo Runtuwene.
Theo juga menegaskan kawasan hutan adalah kawasan yang dilindungi oleh regulasi Negara yang mengikat, jadi jangan dilanggar. Apabila dilanggar akan ada konsekuensi alam maupun hukum yang berlaku.
“Jadi sebaiknya pekerjaan di hentikan dulu, menunggu Izin yang ada,”pungkas Theo Runtuwene.
Diketahui, Proyek pelebaran jalan trans sulawesi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dikerjakan oleh PT Wirdha Mandiri dengan nilai kontrak 22.180.000.000, sumber dana APBN tahun 2022.
Check Also
Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out
PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …