PortalBMR SULUT – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1908/X/2022 / SULUT/Resta Manado, Tanggal 21 Oktober 2022, tentang tindak pidana pemerasan. Penyidik Polresta Manado menatapkan empat tersangka oknum wartawan berinisial ESW alias Elga (54), FER alias Fonny, DG aliasi David (50) dan CP alias Chintya (30). Identitas empat tersangka ini masih warga sulut.
Penangkapan terhadap 4 oknum yang mengaku Wartawan ini, dibenarkan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Ada-pun modus operandi ke empat tersangka. Sabtu, 22 Oktober 2022 Kompol Sugeng menjelaskan, awalnya para tersangka makan di restoran dabu dabu lemong, kemudian para tersangka menemukan sehelai rambut disayur kangkung dan lalat di minuman jus alpokat.
Tersangka yang mengaku sebagai wartawan ini, melakukan komplain ke pihak restoran dabu dabu lemong, bahwa akan dimuat diberita atas kejadian tersebut, dan kemudian para tersangka meminta uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai kompensasi dan pembatalan berita.
Kemudian pihak restoran dabu dabu lemong menawar uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga disepakati, maka 4 tersangka menerima uang kompensasi dari rumah makan dabu dabu lemong sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), sebagai dana untuk pembatalan berita.
Selanjutnya pihak Manager restoran dabu dabu lemong lalu meminta maaf dan akan mengganti makanan tersebut dengan makanan yang baru, dan tidak mengharuskan membayar. Tapi para tersangka tidak mau diganti dengan makanan yang baru, namun para tersangka mengatakan pada pihak restoran meminta uang kompensasi sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan dibagi ke 5 orang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang hadir pada malam itu.
Menurut Kompol Sugeng, kalau tidak diberikan, kejadian yang mereka temukan ketika makan, “yaitu sehelai rambut dan lalat di jus alpokat, akan di upload ke media dan alasan permintaan kompensasi tersebut untuk pembatalan berita, “tutur Kompol Sugeng.
Tertangkapnya oknum yang mengaku wartawan mendapat perhatian serius dari
Ketua pembelaan/advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Ocktap Riady, ia meminta semua wartawan PWI di Menado dan di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga wibawa profesi.
Ocktap Riady, menghimbau anggota PWI dapat menjaga wibawa profesi dengan tidak menyalah gunakan profesi wartawan tersebut.
“Jika wartawan melakukan pemerasaan artinya dia tidak menjaga wibawa profesinya. Ini jelas melanggar kode etik wartawan yakni wartawan tidak menerima imbalan apapun terkait profesinya,” ujar Ocktap.
Selain itu Ocktap mengingatkan bahwa sesungguhnya berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang, artinya selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya, tetapi jika melakukan pemerasan yang jelas jelas bukan terkait profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.
“Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKW nya harus dicabut. Ini praktek yang membuat nama wartawan jelek. Bekerjalah secara profesional dan tidak memanfaatkan temuan di lapangan untuk memperkaya diri,” ujarnya.
Pun – Ocktap juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melayani wartawan yang meminta imbalan atau memaksa meminta imbalan. “Adukan ke ketua PWI di daerahnya jika ada wartawan yang berulah. Atau perlu adukan ke polisi. Saya memberikan apresiasi penuh kepada ketua PWI Sulut yang langsung memberikan respon terhadap kasus yang memalukan ini,’ ujarnya.