PortalBMR KOTAMOBAGU – Terduga JT (40) pelaku pembunuhan bocah MP (5) di desa Inua Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara berhasil diringkus tim Polres Tolitoli dan tim polres Kotamobagu.
Kamis, 17 February 2023 Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat press conference di Mako polres Kotamobagu. Menyampaikan JT terduga pelaku pembunuhan bocah MP sudah berhasil kami amankan.
Lanjut Dasveri Abdi motif pelaku JT melakukan pembunuhan karena kesal dengan ayah korban MP sering memutar sound music dengan keras.
“motif pelaku JT melakukan pembunuhan itu hanya karena kesal pada ayah korban yang sering membunyikan musik secara keras, sehingga JT merasa terganggu dan melakukan pembunuhan ” kata Dasveri Abdi.
Disampaikan kronologis Kejadian Minggu, 12 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WITA dirumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban (bertetangga). Saat itu MP hendak membeli Snack di warung, saat melintasi rumah JT, MP dipanggil JT lalu dibawa ke kamar, saat itulah terjadi pembunuhan. Selain mencekik, kami dapati di kamar tepatnya di tempat tidur TKP ada bercak darah di sprey. Setelah menghabisi nyawa korban pelaku memasukan MP ke dalam karung, kemudian dimasukan lagi ke dalam tas. Dengan mengunakan sepeda motor JT membuang MP diperkebunan Desa Ponompian pukul 19:00 WITA. Usai membuang korban, JT melarikan diri ke Gorontalo.
“Berdasarkan nomor LP/ 56/II/2023/SPKT Kotamobagu Polda Sulut pada tgl 16 February 2023 dan tim polres segera melakukan pelacakan terduga pelaku dan mendapati posisi pelaku berada di Gorontalo, pelaku ini terus bergerak dan kami mendapat informasi pelaku sudah berada di Tolitoli kabupaten Sulawesi Tengah. Tim Polres Resmob Kotamobagu lanjut bergerak menuju Toli Toli sambil berkoordinasi dengan polres Toli Toli dan memberikan indentitas serta foto pelaku. Tim sektor Dondo pun langsung bergerak dan membekuk tersangka disebuah rumah. Selanjutnya tim Resmob Polres Kotamobagu langsung membawa tersangka JT ke Mako polres Kotamobagu..
“saat ini Pelaku di tahan di sel tahanan Mako polres Kotamobagu untuk pengembangan. Sementara ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ucap AKBP Dasveri dalam pers conference di Mako Polres Kotamobagu.
Saat yang sama, jasad korban MP berhasil ditemukan Kamis 17 February 2023 petang pasca korban MP dibunuh dan dibuang oleh JT pada Minggu 12 February 2023 di wilayah perkebunan Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Usai ditemukan jasad korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu untuk dilakukan visum. Pukul 05:00 wita dini hari MP langsung di makamkan oleh pihak keluarga.
Peliput: Rusli Abdjul
10620-PWI UKW MADYA