PortalBMR KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengamankan 2 orang yang merupakan ASN Basarnas Kota Kotamobagu.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pos Basarnas Kotamobagu yang terletak di Kampung Baru Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat ada oknum yang sedang menghisap Narkotika jenis Ganja pada Rabu (1/3/2023).
Tim yang dipimping Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik, SE langsung bergerak menuju TKP di Pos Basarnas kampung baru kemudian menemukan dua orang Oknum ASN berada didalam Pos yakni RHU alias Ray (30) dan rekannya MA (23), selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja basah yang terbungkus Tisu dan 1 Ganja kering dalam plastik bening didalam lemari.
Setelah diinterogasi, Ray (30) mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari ML alias Mah (33) juga ASN Basarnas dimana saat itu berada di Gorontalo.
Pada Kamis (2/3/2023) dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Ibrahim Hatam menuju Kota Gorontalo tepatnya di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur untuk melakukan penangkapan terhadap ML.
Dari hasil penangkapan terhadap 2 orang Oknum ASN Basarnas ini diamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu, 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro serta KTP.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap RHU alias Ray (30) dan ML alias Mah (33) dinyatakan positif Narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan Negatif.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini. “Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3gram di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut”.