PortalBMR BOLTIM – Keberadaan satwa endemik Sulawesi, Macaca Nigra atau Monyet Hitam di kecamatan Kotabunan, kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai terancam.
Terancamnya Jenis primata yang dilindungi diduga akibat adanya aktivitas tambang PT Arafuru Surya Alam (PT ASA), membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara.
Menanggapi dugaan ancaman keberadaan satwa endemik Sulawesi, Macaca Nigra atau Monyet Hitam, Ketua WALHI Sulawesi Utara (Sulut) Theo Runtuwene mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau kembali ijin tambang PT ASA.
Menurut ketua WALHI, aktivitas tambang perusahaan yang mendapatkan ijin operasional dari pemerintah tersebut bakal mengancam populasi satwa endemik khas Sulawesi, yang dlindungi. Nama lain dari Monyet Hitam ini adalah Yaki.
Dikutip dari berbagai sumber berita. PT ASA adalah perusahaan yang mendapatkan ijin operasional tambang emas di kecamatan kecamatan Kotabunan. dengan areal operasional sekira 4000 hektare.
PT. ASA memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tahun 2013 seluas 4.000 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Arafura Surya Alam di Kecamatan Kotabunan tertanggal 10 Juni 2013.
Pun- Ketua WALHI Sulut Theo Runtuwene mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas PT.ASA diduga mengancam keselamatan satwa yang dilindungi dari habitat aslinya.
“terinformasi saat ini l Macaca Nigra atau Monyet Hitam Sulawesi terlihat berada di antara pekerja perusahaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, diduga perusahaan tersebut tidak memperhatikan lingkungan sekitar dan mengancam keberadaan satwa langka tersebut,” ujar Theo.
Ditegaskan, jika pemerintah kabupaten Boltim tidak menindaki secara serius masalah ini. WALHI Sulut, akan mengambil langkah-langkah atau strategi advokasi lainnya
“Walhi Sulut akan terus memperjuangkan hak lingkungan hidup dan menentang segala bentuk tindakan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan satwa di sekitar,” ujar Theo ketika dihubungi wartawan.
Terkait aktifitas PT ASA, Pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah Sulut maupun Boltim, untuk pengecekan ke dinas terkait mengenai legalitas perusahaan yang sudah mulai beroperasi. Hak tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan sekitar,” tutup Theo Runtuwene.
Beredar informasi dan video, aktivitas Macaca Nigra atau Yaki berada di sekitar areal kerja PT ASA dan menarik perhatian warga sekitar areal tambang. Menurut warga, selama ini belum pernah Yaki masuk sampai ke areal pemukiman, sehingga banyak yang menduga keberadaan mereka mulai terganggu karena aktivitas perusahaan.