PortalBMR BOLTIM – Lokasi pertambangan Emas Desa Lanut, Kecamatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara menelan korban jiwa.
Puding Mamonto Warga desa monyong kota baru (67) korban jiwa pertambangan di lokasi Goropai Desa Lanut. Almarhum Pudin meninggal diduga akibat runtuhan tanah (tertimbun). Almarhum Pudin meninggal dilokasi milik Satra Mamonto (35) yang masuk dibawa Kawasan KUD NOMONTANG.
Jumat 17 Maret 2023 Iptu Irfandi Mokodongan saat dihubungi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Iya ada kejadian di lokasi tersebut, saat ini kami sedang menghargai suasana duka. Untuk proses keterangan nanti usai 14 malam” Ujar Kapolsek.
Pun Irfandi Mokodongan menyampaikan pemilik lokas lahan pertambangan Satra Mamonto yang mengakibatkan Pudin meninggal dunia masuk di kawasan KUD Nomontang. Untuk legalitas ijin lokasi pertambangan Satra Mamonto itu mendapat rekom dari KUD Nomontang. Tambahnya.
Ketua KUD Nomontang Rommy Mumek saat dihubungi awak media melalui telfon 082348108xxx bernada aktif tapi tidak diangkat.
Dikatahui, Ijin koperasi pertambangan KUD Nomontang dari tahun kemarin sempat terhenti dan belum diperpanjang oleh kementerian pertambangan. Hingga pergantian pengurus KUD Nomontang ijin kementerian diduga belum diperpanjang.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LAKI Provinsi Sulawesi Utara Tommy Maringka meminta Polda Sulut segera melakukan tindakan hukum di wilayah KUD Nomontang yang telah menelan korban jiwa.
“Sedari awal saya menduga lokasi yang ada di wilayah KUD Nomontang itu belum mendapatkan ijin pertambangan dari kementrian tapi sudah melakukan aktivitas. Jika benar pemilik lahan mendapat rekomendasi aktivitas ijin pertambangan dari KUD Nomontang, diduga ini ada mafia modus perijinan. Meninggalnya almarhum Pudin Mamonto. Saya meminta Polda Sulut segera memanggil dan memeriksa seluruh pengurus KUD Nomontang”, tegas Tommy Maringka.
Terkait perijinan, Kepala dinas energi dan sumber daya (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Frans Maindoka kepada media menyampaikan ijin koperasi KUD Nomontang ada. “Untuk ijin KOPERASI ada” singkatnya.
Ditanya soal ijin aktivitas pertambangan di wilayah koperasi KUD Nomontang, kepala dinas ESDM Frans Maindoka belum bisa memberi keterangan “untuk ijin aktifitas pertambangan KUD Nomontang nanti saya cek dulu, jika ada saya sampaikan”, jelasnya.
Peliput: Rusli Abdjul
10620-PWI UKW MADYA