Pak Nuh Akui Kelola 5 Hektar Lahan Lokasi Tambang Emas Milik Lukas di Ratatobang

PortalBMR BOLTIM – Lokasi pertambangan emas Ratatobang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih terus beraktivitas.

Lokasi Ratatobang yang diklaim milik LUKAS ini diduga belum memiliki ijin pertambangan namun masih terus beroperasi. Pengerukan material yang mengandung logam emas dengan alat excavator diduga turut dibeckup oknum aparat.

Rabu, 22 Maret 2023 salah satu pemodal yang berkerja dilokasi lahan milik LUKAS mengatakan sedang beraktivitas dan dijaga oleh oknum anggota.

“Saya kebetulan sedang ijin ke Jakarta, saya cuma dilahan 5 hektar, karena sudah ada pembagian lahan kerja dengan Pak APRI, tapi lahan 5 hektar saya ada di lahannya pak Lukas. Sekarang ada anggota di atas yang mengawas di lokasi saya. aktivitas sekarang masih ada”, ucap Pak Nuh (nama keseharian disapa) melalui telfon.

Saat ini dilokasi ada anggota, pak Jeff yang menjaga dan mengawas dilokasi saya, Ucap pak Nuh diakhiri percakapan melalui telfon.

Saat yang sama, Ketua investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Tommy Maringka mengatakan sebaiknya Polda Sulut segera melakukan tindakan penutupan dilokasi Ratatobang.

“Sangat jelas aktivitas yang diduga PETI ini sedang terus beroperasi, ungkapan pak Nuh ini seakan tak bisa tersentuh dengan hukum. Sebaiknya Polda Sulut segera melakukan tindakan hukum dan menutup lokasi serta memproses hukum oknum pelaku PETI juga oknum anggota dilokasi Ratatobang”, pinta Tommy Maringka.

Dikatakan, aktivitas pertambangan tanpa ijin telah diatur sebagaimana yang tertuang dalam Undang -Undang minerba Pasal 158 sangat jelas, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah.

Dengan penjelasan pak Nuh sedang  melakukan pertambangan dilokasi milik LUKAS ini, Saya meyakini, Polda Sulut akan segera melakukan tindakan hukum dengan menutup lokasi tersebut. Tambahnya.

Peliput: Rusli Abdjul
10620-PWI UKW MADYA
Tlp/WA 085298139766

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …