Kepala ESDM Sulut Pastikan Kordinat PETI, KUD Nomontang: Kita Hati-hati Mengeluarkan ijin Karena Ada Sanksinya

PortalBMR BOLTIM – Kepala dinas energi sumber daya mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Frans Maindoka memberi apresiasi atas pemberitaan adanya dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di Desa Lanut.

Kami turun ke lokasi karena pemberitaan di media. “sebagai info bahwa kami turun k lokasi karena pemberitaan di media. Jadi bukan KUD Nomontang atau dari pihak penambang. Tetapi semata-mata inisiatif kami Dinas ESDM Provinsi Sulut, saya sudah turunkan tim untuk cek titik Kordinat”, Ucap Kepala ESDM provinsi Sulut Frans Maindoka kepada media.

Disingung ada informasi para oknum diduga peti ini akan berupaya meminta rekomendasi dari KUD Nomontang. Maksud dan tujuan permintaan Rekomendasi itu agar aktifitas mereka selama ini mendapat perlindungan dari KUD Nomontang.

” Tidak semudah itu, ada mekanisme dan kajiannya, kita tidak sembarangan mengeluarkan ijin ” jelas Frans Maindoka.

Senada dengan ketua koperasi KUD Nomontang Alvian Mumek kepada media menyampaikan sangat hati dalam hal mengeluarkan ijin. “Kita sangat hati-hati mengulurkan ijin, karena ada sanksinya” ujar Alvian Mumek.

Berikut Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan:

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:
Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil.

Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

I. Pemberian WIUP Batuan
Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.

Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.

Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

II. Pemberian IUP Batuan
IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial
II.a Pemberian IUP Eksplorasi Batuan

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang

Penulis: Rusli Abdjul
10620-PWI UKW MADYA
Tlp/WA 085298139766

Check Also

KPU Bolmong Ajak Mayarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November 2024

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghimbau seluruh masyarakat untuk …