PortalBMR BOLMONG — Masa jabatan Pj Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir Limi Mokodompit MM dan Pj Bupati Kepulauan Sangihe. dr Rinny Tamuntuan Kembali diperpanjang.
Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat keputusan (SK) Perpanjangan masa penjabat Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit dan Pj bupati Kepulauan Sangihe. dr Rinny Tamuntuan
Selasa, 23 Mei 2023 penyerahan SK perpanjang masa jabatan Kedua Penjabat Ir Limi Mokodompit MM dan dr Rinny Tamuntuan resmi di serahkan oleh wakil gubernur sulut Steven Kandouw bertempat di Ruang C.J Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Dikesempatan, Wagub Steven Kandouw mengatakan, kedua penjabat Bupati tersebut sudah menjalankan tugas pemerintahannya, sesuai dengan yang dipersyaratkan Kemendagri.
“Undang-undang menyampaikan maksimal satu tahun dan dievaluasi. Keduanya sudah dievaluasi dari provinsi sampai kemendagri. Di daerah lain, ada penjabat diganti, namun kali ini tidak. Itu berarti keduanya telah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan dan apa yang dipersyaratkan Kemendagri,” kata Steven.
Wagub Steven Kandouw juga menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan jabatan kepada Pj Bupati Limi Mokodompit dan juga Pj Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan.
“Atas nama Gubernur dan Pemprov Sulut, saya Steven Kandouw mengucapkan selamat bekerja. Jaga proses pemerintahan di daerah, jaga pembangunan dan jaga proses kemasyarakatan di daerah”, ucapnya.
Diketahui, kedua Penjabat bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM dan bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan dilantik bersama pada tanggal 22 Mei 2022 di gedung yang sama.
Sebelumnya, penyerahan SK perpanjang masa jabatan penjabat kedua bupati telah diagendakan pada tanggal 22 Mei 2023. Namun sempat tertunda.
Saat ini kedua Penjabat bupati di dua daerah tersebut resmi telah menerima SK Perpanjangan masa jabatan pj bupati.