PortalBMR KOTAMOBAGU – Dugaan kasus pemalsuan dokumen Surat Kuasa Khusus ganti rugi tanah Mophuya berbanderol Rp13,290 Miliar oleh pelapor atas nama Very Dilapanga SHvtrrys bergilir, saat ini laporan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kotamobagu sesuai Surat Perintah Penyelidikan No : Sp.Lidik/112/III/Res.I.9/2023
Ada-pun dugaan pemalsuan surat kuasa yang resmi terlapor di polres Kotamobagu, sumber penerima ganti rugi tanah meminta Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado Dr H.Lexsy Mamonto SH, MH diminta melakukan supervisi terkait dugaan Surat Kuasa Khusus Palsu disebutkan milik 159 penggugat ganti rugi tanah Mopuya-Mopugat yang menjadi dasar penerbitan Surat Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I SH, MH.
Adapun Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2022 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi Pengacara Sultan Permana Tawil SH, MH dan rekannya Muhammad Iqbal SH MH terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tanggal 19 Mei 2022 Nomor ; 157/SK-Pdt/5/2022/PN-Ktg; ini yang disebutkan terdapat 159 nama penggugat diduga kuat Surat Kuasa Khusus dipalsukan oleh kedua pengacara
Fakta baru terkuat, sejumlah penggugat yang masuk dalam bendelan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2022 dan sudah di Aamaning oleh Ketua PN Kotamobagu, meski begitu ternyata pada hari Sabtu Tanggal 23 Juni 2023 didatangi oleh sejumlah lelaki yang diketahui dipimpin oleh Pengacara Muhammad Igbal SH, MH dan mereka dimintai mendantangani surat kuasa padahal surat kuasa sudah digunakan alias didaftarkan di Panitera PN Kotamobagu sejak tahun 2022 tersebut.
Penuturan dari sejumah sumber yang sudah dua kali membuat pernyataan Pers dan direkam oleh tim media dan minta nama mereka dilindungi dan dirahasiakan menyatakan, Mereka didatangi oleh Pengacara Muhammad Igbal untuk meminta tanda tangan dengan nada ancaman yakni akan mencoret nama dalam daftar penerima ganti rugi tanah Mophuya-Mophugat yang sudah ditetapkan dalam amar putusan Mahkamah Agung RI.
“Kami diancam oleh Pengacara Muhammad Iqbal akan dicoret dari penerima ganti rugi jika tidak tanda-tangan,” kata sumber yang mengaku terjadi kesan intimidasi alias pemaksaan.
Sumber mengakui dirinya sudah dipriksa sebagai saksi dalam kasus laporan Pemalsuan dokumen oleh penyidik Polres Kotamobagu, “dan dihadapan pemeriksaan pak polisi, kami katakan kami tidak mengenal pengacara bernama Sultan Tawil atau Muhammad Igbal. Bahkan polisi menunjukan surat dokumen yang berisi tanda-tangani kami dan itu bukan tanda-tangan kami, karena kami sudah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Advokat Very Satria Dilapanga SH,” kata sumber.
Sumber ini menyatakan, baru-baru ini dirinya mendapatkan dokumen surat Aanmaning yang ditandatangani oleh KPN Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I SH dan ternyata kata sumber pengacara Sultan Tawil dan Muhammad Igbal, sudah memalsukan tanda-tangan mereka untuk membohongi Pengadilan Negeri Kotamobagu karena mereka tidak pernah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada kedua pengacara ini.
“Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Bapak Lexsy Mamonto kiranya turun tangan. Sebab nama-nama kami sebagai penggugat sudah dipalsukan dan sudah digunakan oleh Pengacara Sultan Tawil dan rekannya dan berhasil membohongi Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu sehingga menerbitkan Surat Aanmaning kepada Pemerintah,” kata sejumlah sumber dari kelompok 159 penggugat yang memberikan Kuasa Khusus pada Kantor Advokat Very Dilapanga SH yang mengaku sudah melaporkan pengaduan secara lisan kepada KPT Manado.
Mereka meminta kepada Ketua PT Manado agar turun untuk memastikan bahwa semua proses pendaftaran pemberi kuasa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu berjalan sesuai aturan karena Surat Kuasa Khusus oleh 159 penggugat yang daftarkan di Kepaniteraan oleh Kuasa Hukum Very Satria Dilapanga didaftar pada tahun 2021 namun ironisnya masuk lagi pendaftaran kepada Panitera PN Kotamobagu yang ikut memuat 159 nama penggugat dan pihak Ketua PN Kotamobagu mengabaikan permohonan 159 penggugat.
Selain itu mereka menyatakan bahwa, Kantor Advokat Veri Satria Dilapanga merupakan penggugat sejati mewakili 455 penggugat mulai dari perkara di PN Kotamobagu, Banding di PT Manado dan Kasasi di Mahkamah Agung dan dalam tiga amar putusan lembaga peradilan itu sama sekali tidak pernah diwakili oleh kedua nama pengacara Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal karena disebutkan nama keduanya tidak ada dalam amar putusan PN Kotamobagu, PT Manado dan Mahkamah sebagai pihak yang berperkara.
“Yang kami tahu nama pengacara Veri Dilapanga yang termuat dalam tiga amar putusan pengadilan termasuk amar putusan Mahkamah Agung ada nama Very Dilapanga sebagai pengacara yang berpekara dengan pemerintah mewakili kami masyarakat penggugat, sekali lagi bukan Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal. Kemudian setelah menang di Mahkamah Agung kemudian ada yang mencabut kuasanya, siapa yang mencabutnya? Karena kami masyarakat penggugat tidak pernah mencabut pemberian kuasa kepada pengacara Very Dilapanga, bahkan surat kuasa yang diberikan oleh 159 penggugat bukan kolektif, tapi satu penggugat satu surat Kuasa Khusus diatas materai, nah yang dipalsukan tanda tangani kami oleh pengacara Sultan Tawil dan rekannya yakni tandatangan surat kuasa kami dibuat secara kolektif,” kata sumber lainnya.
Sebelumnya KPN Kotamobagu Junita Beatrix SH, MH menjawab konfirmasi tertulis Kotamobagu terkait kasus dokumen palsu yang sudah digunakan oleh Pengacara Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal.
“Mengenai informasi tentang dugaan adanya pemalsuan (persoalan pidana) atas dokumen yang digunakan Sultan Tawil untuk mengajukan permohonan eksekusi, itu bukan kewenangan kami. Apalagi dugaan pemalsuan tersebut belum disidangkan untuk memperoleh putusan benar tidaknya ada pemalsuan itu. Oleh karena itu kami tidak dapat menolak ataupun menunda proses eksekusinya, lebih lagi tidak ada penggugat yang datang menyampaikan soal itu,” kata Ketua PN Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I pada konfirmasi tertulis dikirim ke Kotamobagu Post pada 14 Juni 2023.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dr H.Lexsy Mamonto SH, MH hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi, namun pekan lalu Lexsy Mamonto sempat menelpon tim redaksi media untuk meminta klarifikasi akan kebenaran peristiwa keluhan masyarakat akan kasus pemalsuan dokumen yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu yang kini bergulir di Polres Kotamobagu, dan menyatakan akan melakukan pengecekan langsung.
Hingga berita ini diturunkan Tim media masih berupaya menghubungi Pengacara Sultan Permana Tawil dan rekannya Muhammad Igbal SH untuk mendapatkan konfirmasi demi keberimbangan berita atas pernyataan dari para sumber di media.
Diketahui, kasus pemalsuan dokumen Surat Kuasa Khusus ganti rugi tanah Mophuya berbanderol Rp13,290 Miliar oleh pelapor atas nama Very Dilapanga SH ini, sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kotamobagu sesuai Surat Perintah Penyelidikan No : Sp.Lidik/112/III/Res.I.9/2023
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polres Kotamobagu dan dalam pemeriksaan terungkap tanda-tangan dalam surat kuasa khusus yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, milik mereka PALSU.
Senin 27 Juni 2023, Dihubungi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado Dr H.Lexsy Mamonto SH, MH melalui Aplikasi WhatsApp beberapa kali namun belum bisa terkoneksi/terhubung. Namun awak media akan berusaha menghubungi KPN Menado terkait permintaan penerima ganti rugi tanah untuk supervisi dasar penerbitan Surat Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I SH, MH. .(R/A)