PortalBMR KOTAMOBAGU – Kepala Satuan Polisi Pamong praja Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta. Kamis 6 juni 2023 bersama dinas terkait melakukan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar di pusat kota.
Sebelum Penertiban, kasat Satpol-PP terlebih dahulu memimpin apel pasukan dengan dinas terkait, Dishub, Disperindag, DPTSP di kompleks terminal serasi. Ada-pun giat yang akan dilakukan, yakni untuk menertibkan pedagang ayam, pedagang buah yang mengunakan badan jalan dan trotoar dan gedung Eks bioskop PALAPA yang dijadikan pasar sehari-hari
Pantauan media penertiban pedagang yang dimaksud sedang dilakukan, namun gedung Eks Bioskop PALAPA yang dijadikan pasar sehari-hari masih tetap beraktivitas (berdagang seperti biasa). Belum nampak penghentian aktivitas perdagangan tanpa ijin di kompleks Eks Bioskop PALAPA.
“Torang pedagang mengikuti aturan, tapi jangan cuma kami yang di tertibkan, kenapa pasar di gedung Eks Bioskop PALAPA masih saja beraktivitas dan tidak ditutup, itu kan tidak ada ijin”, ucap kesal pedagang yang baru ditertibkan.
Dikatahui, Aktivitas perdagangan sehari-hari di Eks gedung bioskop PALAPA sudah mendapatkan surat Peringatan SP I, SP II, hingga SP III. Sehingga lokasi tersebut jelas tak memiliki ijin resmi dari pemko Kotamobagu. Kepala DPTSP Aljufri mengatakan gedung Eks Bioskop PALAPA tidak memiliki ijin, nantinya untuk Penghentian aktivitas adalah wilayah Satpol-PP Kotamobagu dalam penegakan peraturan daerah “, jelasnya.