Terkait Tapal Batas, DPRD Kotamobagu Akan Mengundang Pemkot Kotamobagu Untuk RDP

PortalBMR KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dalam waktu dekat akan memberikan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) terkait pembangunan tapal Batas Kota Kotamobagu.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kotamobagu Ishak R Sugeha Minggu 9 Juni 2023.

“Ia, dalam waktu dekat ini DPRD Kotamobagu akan memberikan surat undangan ke Pemkot Kotamobagu untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan gerbang tapal batas Kotamobagu yang bergeser dari titik semula,” kata Ishak R Sugeha.

Katanya, menyangkut titik batas wilayah Kotamobagu ia sangat mengetahui. Dijelaskan, saat itu ia masih menjabat anggota DPRD dua periode ada 17 kodinat titik Batas, salah satunya tapal batas kotamobagu yang ada di ujung kelurahan mongkonai, kecamatan Kotamobagu Selatan tepatnya di Resting area.

“Titik Tapal batas kotamobagu itu ada di ujung mongkonai tepatnya di rasting area arah masuk jalan ke kecamatan Passi, Itu berdasarkan UU No 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu (KK) dengan Luas Wilayah Kota Kotamobagu adalah 68,06 KM2”, jelasnya.

Disisi lain kata Ishak R Sugeha, saat ini berdasarkan Permendagri No 68 Luas Wilayah KK justru berubah naik menjadi 108, 36 KM2. Berarti Luas KK sesungguhnya bertambah kurang lebih 40 KM2.

“Kalau luas Kotamobagu naik menjadi 108, 36 KM2, tapi kenapa batas wilayah Kotamobagu justru bergeser mundur kurang lebih 1 KM dari titik semula”, tanya Ishak Sugeha. Hal ini perlu diluruskan, sambungnya.

Pun – Isak Sugeha juga mempertanyakan terkait UU No 4 Thn 2007 dan Permendagri No 68 thn 2017.

” Sederhananya, bisakah Permendagri No 68 thn 2017 mengalahkan UUNo 4 Thn 2007. Inilah salah satu yang dimaksud untuk RDP dan penjelasan lainnya secara teknis”, tegasnya.

Ia juga menyayangkan.Kenapa saat pembangunan gerbang tapal batas yang bergeser dari titik batas awal di rasting area Anggota DPRD tidak melakukan intervensi/pengawasan. Paling tidak ada anggota DPRD bisa menghentikan sementara pembangunan tugu/gerbang tapal batas dan meminta penjelasan ke Pemkot dasar apa pembangunan tugu tapal batas bergeser dari titik semula

“Saya baru masuk kembali ke DPRD, hari ini terhitung baru dua bulan pasca pengisian PAW. Karena ini hal yang prinsip menyakut luas wilayah kota Kotamobagu tentu saya akan pertanyakan. Ini juga baik untuk pasangan TB-NK, agar dalam mengakhiri masa jabatan, terkait Tapal batas gerbang selamat datang di Kotamobagu sudah ada kejelasannya”, jelasnya.

 

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …