PortalBMR HUKRIM KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara mengelar Conference Pers kasus narkoba Jenis sabu-sabu Senin ,7 Agustus 2023.
Mewakili Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K. Conference pers narkoba jenis sabu dipimpin langsung Wakapolres Kotamobagu, Kompol Ari Prakoso, S.I.K. yang turut didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik SE, Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana bertempat di Mako polres Kotamobagu.
Wakapolres Kompol Arie Prakoso dalam keterangan pers menyampaikan Satnarkoba Polres Kotamobagu berhasil menangkap JT alian Jop (41) sebagai terduga pemilik/penerima narkotba jenis sabu.
Disampaikan, pengungkapan dan penangkapan terhadap JR alias Jop, sesuai laporan polisi nomor LP/A/7/VIII/2023/SPKT SAT RES NARKOBA POLRES KOTAMOBAGU POLDA SULUT pada tanggal 05 Agustus 2023.
Lanjutnya, setelah mendapat laporan adanya barang yang di kirim lewat darat mengunakan kendaraan taksi dari kota Palu menuju wilayah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan akan melintasi wilayah hukum polres kotamobagu.
Tim Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kemudian mencegat kendaraan serta driver (pengemudi) yang akan membawa barang diduga Narkoba jenis sabu Sabtu, 5 Agustus 2023 sekira pukul 21.45 Wita di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Saat itu juga tim langsung melakukan pemeriksaan dalam kendaraan, alhasil dalam pemeriksaan didapati satu buah dos kardus yang berisi botol mika kecil yang di balut dengan lak-ban warnah coklat muda, selain itu ditemukan pula 6 (enam) paket barang berwarna bening yang diduga Narkoba jenis sabu terkemas bersama buah rambutan.
Usai ditemukannya barang haram tersebut Kemudian tim polres menginterogasi driver (pengemudi) dan menanyakan siapa pemilik barang ini, driver pun menjelaskan barang yang diduga Narkoba jenis sabu itu di titip oleh seseorang dari kota palu dengan tujuan di serahkan kepada seseorang yang berada di kecamatan Ratatotok Mitra.
Untuk mengungkap penerima barang diduga jenis sabu tersebut, tim satnarkoba polres Kotamobagu melakukan teknik pengungkapan under cover deliv atau penyerahan di bawah pengawasan. Dengan teknik tersebut tim berhasil mengamankan oknum terduga penerima barang narkoba jenis sabu di jalan raya Ratatotok.
Atas dasar pengakuan JR alias jop sebagai penerima barang narkotba jenis sabu ini akan di konsumsi pribadi, karena terduga pelaku berprofesi sebagai penambang dengan tujuan untuk meningkatkan stamina, ketahanan fisik.
“Setelah memastikan, saat itu juga terduga penerima narkoba jenis sabu JR alias jop dan barang bukti (Babuk) di bawah ke polres kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso.
Adapun Pasal yang di sangkakan; PASAL 114 AYAT (2) SUB PASAL 112 AYAT (2) UUD NOMOR 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengan bunyi, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun.
“setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso dalam Conference Pers.