JALUR KAWASAN TERTIB LALU LINTAS DI KOTAMOBAGU JADI TEMPAT PARKIRAN KENDARAAN, KASAT LANTAS; KAMI MINTA KESADARAN MASYARAKAT

PortalBMR KOTAMOBAGU – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi meminta pihak dinas terkait agar mampu mengamanakan jalur jalan Ahmad Yani sampai perbatasan kelurahan kotamobagu dan kelurahan biga yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Ketua GMPK Robby Maery menyampaikan jalur kawasan KTL di kotamobagu sudah ditetapkan, namun hingga saat ini jalur yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kotamobagu hanya “Simbol” saja.

‘’faktanya jalur jalan KTL ini disajikan dengan pemandangan parkiran kendaraan. Bahkan Kawasan tersebut digunakan menjadi parkiran kendaraan milik pribadi dan pengunjung toko. Mestinya kawasan ini bebas dari parkiran kendaraan,’’ jelasnya.

Robby Manery juga menyinggung kewajiban soal ketersedian lahan parkir oleh pemilik supermarket atau toko modern dan bangunan toko yang dijadikan perkantoran tepatnya berada di Kawasan KTL.

‘’minimarket/toko modern sudah seharusnya menyediakan aereal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parker 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruangan public yang nyaman. Pun dengan bangunan yang dijadikan bank mandiri wajib menyediakan lahan parkir dan bukan menggunakan ruas jalan KTL untuk dijadikan tempat parkir kendaraan,’’ jelasnya.

Untuk kenyaman public saya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Satuan Lantas Polres Kotamobagu untuk mnertibkan sepanjang jalur jalan Ahmad Yani Hingga Perbatasan kelurahan Kotamobagu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertip Lalu Lintas (KTL). pintanya.

Kamis 10 Agustus 2023 kepal Dishub Kotamobagu Drs. Usmar Mamonto kepada media menyampaikan untuk jalur KTL pihaknya hanya sebatas pengawasan dan telah melakukan pemasangan rambu – rambu lalu lintas.

‘’terkait jalur KTL kami hanya melakukan pengawasan dengan menempatkan personil, namun untuk penindakan itu kewenangannya ada di Satuan Lantas polres kotamobagu,’’ ucapnya Kadishub Kotamobagu kepada awak media.

Saat yang sama Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Shirley Mangelep menyampaikan harus ada kesadaran masyarakat bahwa jalur tersebut adalah Kawasan tertib Lalu Lintas.

‘’hari ini juga kami tindak pasti besoknya ada lagi, karena mereka masuk di jalur KTL untuk berbelanja di pertokoan. Mangkanya kami sudah memasang rambu – rambu lalu lintas. Untuk itu kami juga meminta kesadaran masyarakat,’’ singkatnya.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …