PortalBMR KOTAMOBAGU – Berkaitan dengan kebijakan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH, diduga melakukan pelanggaran hukum acara baik sengaja maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman.
Kantor Advokat Very Satria Dilapanga SH, melakukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan meminta segera merekomendasikan dimutasi Oknum Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I dan Oknum Panitera PN Kotamobagu Denny Derek Tulenan SH jabatannya berkaitan dugaan perbuatan pelanggaran hukum acara, Mal Administrasi dan pelayanan publik yang tidak memuaskan.
Permintaan rekomendasi dimutasikan /sterilisasi kedua pejabat di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut sesuai surat pengaduan ke Ombudsman RI, Perwakilan Sulawesi Utara oleh Kantor Advokat Very Satria Dilapanga SH, tertanggal 8 Juni 2023.
Surat pengaduan tersebut kemudian telah diterima resmi oleh Ombudsman Perwakilan Sulut tanggal 26 Juli 2023 diterima oleh Theresia, bidang Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, di Manado.
Dalam surat pengaduannya Kantor Advokat Very Dilapanga SH meminta kepada Ombudsman untuk melakukan pencegahan dan Menangguhkan pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi masyarakat yang diduga akan digelapkan oleh kuasa hukum atas nama “SULTAN PERNAMA TAWIL,S.H. MOHAMMAD IQBAL.S.H, bersama-sama Taufik Mokodompit,
Ombudsman juga diminta agar Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera diberikan sanksi administrasi (mall administrasi) menurut undang-undang dan mendorong upaya penegakkan hukum di Polres Kotamobagu, terkait laporan dugaan Pemalsuan surat kuasa 159 pemilik / ahliwaris yang dilakukan “SULTAN PERNAMA TAWIL,S.H. MOHAMMAD IQBAL.S.H, bersama-sama Taufik Mokodompit, dimana kasus pemalsuan tersebut sudah dalam tahap Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Menangapi pemberitaan ketua pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH, menyampaikan hak jawab kepada tim media Kotamobagupost dan hak jawab tersebut diteruskan ke redaksi PortalBMR com.
Berikut hak jawab ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH,
Dalam uarian berita tersebut, terdapat 2 (dua) hal utama yang harus dijawab/diklarifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu agar tidak menimbulkan kesalapahaman
pada Masyarakat, yakni sebagai berikut;
Berkaitan dengan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu diduga
melakukan perbuatan pelanggaran hukum acara dst. “….diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum acara, Mal Administrasi dan pelayanan publik yang tidak memuaskan”.
Adapun klarifikasi kami bahwa : Kami telah melaksanakan proses eksekusi yang dimohonkan oleh Kuasa Sultan Tawil, dengan alasan karena surat permohonan eksekusi dari Kuasa Sultan Tawil tertanggal 8 Agustus 2022 tersebut telah disertai dengan lampiran surat kuasa tanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangi oleh seluruh Penggugat (Pemohon Eksekusi) termasuk ahli waris dari yang sudah meninggal diterangkan lewat surat keterangan kematiannya. Oleh karena itu, sudah terpenuhi syarat secara formil/administrasi maka Pengadilan harus menerima dan tidak boleh menolak permohonan eksekusi tersebut.
Adapun kaitan dengan dugaan Surat Kuasa tersebut diduga palsu, maka hal tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan mengingat dugaan adanya pemalsuan beberapa tanda tangan pemberi kuasa tersebut belum disidangkan untuk memperoleh putusan benar tidaknya ada pemalsuan itu.
Lagi pula sampai saat ini pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu belum menerima secara resmi keberatan dari para pihak (sebagian Penggugat) yang dikatakan tanda tangannya telah dipalsukan, ataupun adanya penarikan/pencabutan surat kuasa yang telah diberikan kepada Sultan Tawil
tertanggal 11 Maret 2022.
Oleh karena itu tidak cukup alasan bagi pengadilan untuk menghentikan proses eksekusi yang telah dimohonkan tersebut.
Berkaitan dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menolak permintaan 20 warga Desa Bilalang dan Desa Toruakat. “….Bahkan belum lama ini lebih dari 20 warga Bilalang dan Desa Toruakat mengajukan surat kepada Ketua PN Kotamobagu untuk memberikan salinan surat kuasa milik mereka yang digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu, sayang seribu sayang permintaan warga ditolak oleh Ketua PN Kotamobagu,”
Adapun klarifikasi kami bahwa : Kami memang telah menerima permohonan permintaan penerbitan salinan surat kuasa tertanggal 26 Juli 2023 tersebut namun permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Adapun yang menjadi alasan kami sebagaimana telah dikirimkan kepada para pemohon melalui surat balasan dengan Nomor W19-U4/21/HK/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023, pada pokoknya objek permohonan tersebut tidak diatur pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan dan untuk itu dari hasil telaah telah dijelaskan berkaitan dengan Surat Kuasa Khusus pada prinsipnya dibuat untuk kepentingan hukum antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Sehingga mengenai salinan Surat Kuasa tersebut agar para Pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan Penerima Kuasa terkait.