PortalBMR KOTAMOBAGU – Operasi Razia penertiban kepatuhan pajak terhadap pengguna kendaraan roda dua dan empat yang dilaksanakan oleh UPTD PPD Samsat Kotamobagu dengan Satlantas polres kotamobagu, Jasa Raharja, POM, Dishub. di Kotamobagu memakan korban.
Selasa 29 Agustus 2023 Titi pertama razia kendaraan roda dua dan empat yang belum memperpanjang surat kendaraan sudah berlangsung sejak pukul 09:00 wita di jalur dua Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangun Kotamobagu, titik kedua pukul 14:00 wita di depan Pengadilan Negeri Kotamobagu jalan Mayjend Soetoyo.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Ronald Palembatas yang ikut operasi razia kendaraan menjadi korban. Pantau media di titik operasi ke dua tepatnya di jalan Mayjend Soetoyo Kanit Turjawali ditabrak oleh oknum pengendara yang akan menghindari operasi.
Pada saat penghenrian kendataan nomor polisi B 1953 NZP, pengemudi kendaraan mencoba menghindari dan akibatnya menabrak anggota Satlantas polres Kotamobagu.
Meski demikian kendaraan tersebut dapat dihentikan dan didapati Pengemudi tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan surat kendaraan.
“Pengemudi Kendaraan B 1953 NZP ini tidak memiliki ijin mengemudi, dia mencoba menghindar dan menabrak saya pada saat kendaraannya akan dihentikan,” ucap IPDA Ronald Palembatas.
Kata IPDA Ronald Palembatas, setelah di cek pengemudi tidak memiliki SIM dan tidak mengunakan sabuk pengaman. Setah ditelusuri kendaraan tersebut milik salah satu vinance BFI di Kotamobagu
‘pengendara kendaraan yg menabrak saya adalah security BFI berdasarkan pengakuan pengendara,” tutur IPDA Ronald Palembatas sesui pengakuan pengemudi saat diperiksa surat kendaraan dan SIM.
Saat ini kendaraan langsung di tahan Sesuai dengan peraturan UU lalulintas. Sebut Kanit Turjawali IPDA Ronald Palembatas.