PortalBMR KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui dinas terkait pasar di Eks bangunan bioskop PALAPA tidak memiliki ijin alias ilegal.
Dimana lokasi pasar Eks bangunan bioskop PALAPA telah dipasangi papan pemberitahuan dari Pemkot Kotamobagu.
PERHATIAN ,,!!! DILARANG BERJUALAN DI TEMPAT INI (LOKASI EKS BIOSKOP PALAPA) LOKASI INI DITUTUP UNTUK AKTIVITAS BERJUALAN. MELANGGAR KETENTUAN PASAL 10 AYAT 1 HURUF C PERDA NO 09 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT.
Namun hingga saat ini pasar ilegal masih saja terus beroperasi, baik siang maupun malam tanpa mengindahkan sikap pemberitahuan Pemkot Kotamobagu.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Robby Manery meminta Polres Kotamobagu untuk memanggil pemilik bangunan dan pengelola pasar ilegal.
“Saya meminta APH untuk segera memanggil pemilik dan pengelola pasar ilegal. Sepertinya pemilik dan pengelola ini kebal hukum,” tegas Robby Manery.
Pun – Robby Manery meminta Polres Kotamobagu segera memeriksa seluruh yang terlibat dengan pengoperasian pasar ilegal tersebut.
“Sangat Jelas, Pasar ini tak mengantongi ijin, karena ilegal pasti tidak ada peraturan daerah dalam pemungutan retribusi. pastinya pasar ilegal yang sudah beroperasi bertahun-tahun ini tidak memberikan kontribusi apa-apa ke Pemkot, sehingga pemilik dan pengelola Iksan Ismail bareng patut diperiksa,” tegas Robby Manery.