DIDUGA LANGGAR UU LALULINTAS DAN MERUSAK FASILITAS UMUM, GMPK LAPOR OKNUM PEMILIK EXCAVATOR

PortalBMR KOTAMOBAGU – Bagi pemilik alat berat jenis excavator agar taat menggunakan UU Lalulintas. Pasalnya, akibat tak mematuhi UU Lalintas oknum pemilik alat berat excavator resmi akan dipolisikan.

Dikatahui, Minggu 5 September 2023 pukul 23:11 wita terpantau satu unit alat berat excavator tengah melintas di jalan TNI kotamobagu layak seperti kendaraan roda 4 pada umumnya berjalan di jalan, mestinya jenis alat berat excavator harusnya diangkut menggunakan mobil tronton sampai ketempat tujuan.

Namun Alat berat tersebut nampak dikemudiankan oleh operator dan berjalan berlahan-lahan dan di pandu oleh salah satu oknum anggota dari polres Bolmong tanpa mengunakan mobil tronton. Diduga oknum pemilik alat excavator ingin menghindari mobilisasi kendaraan berat.

Atas kejadian tersebut, bidang OKK Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow Raya (BMR) Resmol Maikel menseriusi kejadian tersebut dan akan melaporkan secar resmi.

“Ini akan saya serius dan akan menyurati DPRD dan Polres Kotamobagu. Ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha pemilik alat berat agar patuhi UU Lalintas dan jangan semena-mena mengerakan alat berat di jalan umum tanpa di mobilisasi dengan mobil tronton” Jelas Resmol Maikel.

Laporannya sudah siap untuk diserahkan kepada DPRD dan Satlantas Polres Kotamobagu.

“Suratnya sudah ada tinggal dimasukan, dan ini menjadi serius bagi kami, agar tak ada lagi Oknum pengusaha alat berat yang semena-mena. Terkait aturan, ini jelas melanggar UU Lalintas dan perusakan jalan fasilitas umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Resmol Maikel.

Dikatahui. Selasa 12 September 2023 pemilik alat berat Audy ketika dihubungi media membenarkan bahwa alat jenis excavator yang didapati tak menggunakan mobilisasi itu miliknya.

“Iaa pak itu alat saya, yang saya tahu itu ada mobilisasi, nanti saya cek ke orang lapangan,” ucap Audy kelas media.

Setahu saya alat itu ada mobilisasi, nanti pak saya cek ke orang lapangan, tambahnya.

Disinggung soal GMPK akan melaporkan dugaan melanggar UU Lalintas dan merusak fasilitas umum, oknum pemilik alat excavator Audy enggan menanggapinya.

Dikatahui , Audy oknum pemilik alat berat excavator adalah anak dari owner pemilik salah satu bank yang ada di Sulut.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …