PortalBMR, Bolmong – Menyusul tak mampu menunjukan surat resmi terkait aktivitas pertambangan PT Conch North Sulawesi Cement dan PT Sulenco Bohusami Cement, yang ada dibilangan jalan trans Sulawesi, Desa Solog, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), secara resmi ditutup sementara aktivitasnya, Senin (05/06/2017).
Penutupan tersebut, dipimpin langsung Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, sekaligus menepati janjinya untuk menutup perusahan semen tersebut, karena dinilai telkkah melanggar aturan yang berlaku di republik Indonesia.
Sebelum dilakukan penutupan, Bupati Bolmong bersama SKPD dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kamran Moktar ST, serta Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi SE juga anggota DPRD Bolmong lainnya Moh S Mokoagow, melakukan pertemuan dengan managemen serta Humas PT Conch, Gunawan Mokoagow. Pihak PT Conch, mengatakan bahwa mereka sedang melakukan pengurusan perizinan di Provinsi Sulut. Namun hingga saat ini belum dikelurkan oleh pemerintah. “Rekomendasi perizinan sudah kita ajukan sejak lama, tinggal menunggu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari provinsi,” kata Gunawan Mokoagow.
Bupati Bolmong Yasti pun, sempat berang, ketika mendengar jawaban dari humas PT Conch. Managemen perusahan jangan main-main, mengapa pemerintah provinsi tak mengeluarkan izin, hal ini dikeranakan surat rekomendasi dari pemerintah Bolmong telah kadaluarsa.
“Rekomendasinya sudah berakhir tahun 2016 lalu, mengapa tidak dilakukan pengurusan perpanjangan dan dengan seenaknya melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin resmi. Saat ini kalau tidak ada WIUP, IUP Explorasi, dan IUP Exploitasi, aktivitas perusahaan ini, akan segera ditutup,” tegas Yasti.
Yasti pun dengan tegas dihadapan managemen PT Conch, jika pihaknya akan membongkar seluruh bangunan yang tak mengantongi izin resmi. “Bahkan bangunan yang telah mendapat IMB, akan tetapi peruntukannya tida sesuai,” ucapnya.
Diketahui, pihak manajemen tak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang diminta Bupati. Dan ini merupakan acuan pemkab Bolmong mengambil tindakan tegas.
Usai melakukan pertemuan, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow, melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan sekaligus menutup secara resmi seluruh aktivityas perusahaan tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Amatan dilapangan, Bupati Yasti Mokoagow, memerintahkan Satuan Pol Pamong Praja, untuk menutup Base Camp yang diketahui tak punya izin dan mengeluarkan Tenaga Kerja Asing dalam geudng tersebut.
Bupati Yasti Mokoagow, menegaskan, jika pada hari Rabu pekan ini, dirinya akan melakukan pembongkaran besar-0besaran dengan menggunakan alat berat jenis loder dan escavator. “Saya sendiri yang akan menjadi operator alat berat itu, untuk melakukan pembongkaran di sejumlah bangunan yang tak punya izin resmi dari pemerintah,” tegasnya.