PortalBMR KOTAMOBAGU – Hilangnya sejumlah sertifikat milik nasabah Olil Paramata (Almarhum) yang kini diseriusi oleh Popy Paramata (Ahli waris) di Bank Sulutgo menjadi perhatian Kepala pimpinan cabang Bank Sulutgo Junikesumawati Paputungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terus melakukan penulusuran objek lahan yang dimaksud.
Dikatahui, hilangnya sejumlah sertifikat kepala bank Sulutgo telah melaporkan kehilangan sertifikat ke Polres Kotamobagu sebanyak tiga kali. Hal tersebut membuktikan konsistensi Bank Sulutgo untuk menjaga hak-hak nasabah.
Kepala bank Sulutgo Junikesumawati Paputungan melalui Fernel D. Kasenda (Manager Operasional) menyampaikan apresiasi kepada LSM dan media dalam mengawasi terkait hilangnya sertifikat yang saat ini telah ditangani Polda Sulut.
“Atas dorongan dan pendampingan LSM serta dukungan dari media kami tentu mengapresiasi, karena berkat teman-teman kini telah berproses di Polda Sulut untuk mencari kejelasan status hak kepemilikan sertifikat tersebut dan tentunya permasalahan ini bisa cepat terselesaikan,” ujar fernel Kasenda.
Pun – Kasenda membeberkan hasil kalibrasi Bank Sulutgo bersama Aparat penegak hukum yang mengidentifikasi lahan/sertifikat yang dimaksud. “Pastinya kami telah bekerja maksimal untuk memenuhi hak dan keinginan ahli waris. Namun kami juga sangat mengharapkan pihak ahli waris dapat kooperatif agar bisa bersama-sama dan menunjukan lahan yang dimaksud. Meski lahan sudah kami temukan namun kami juga membutuhkan kehadiran ahli waris dalam memastikan lahan tersebut yang nantinya Pihak BSG akan bertanggung jawab dalam penggantian SHM atas lahan-lahan tersebut.
“Untuk lokasi- lokasi lahan yang tercantum dalam sertifikat yang hilang sebagian besar sudah kami temukan bersama APH, penelusuran lahan ini juga kami bersama APH telah menyampaikan resmi sebagai laporan Kepada OJK,” Ucap Kasenda.
Berikut Penjelasan dan langkah pihak BSG terhadap SHM yang dijaminkan oleh debitur alm. Olil Paramata pada tahun 1989.
1. SHM No. 34 an, Tombo Mokodompit/ Desa Muntoi, Pihak BSG sudah melakukan pencarian berkas jaminan dan sudah berkoordinasi dengan BPN untuk penerbitan Sertifikat baru. Untuk status tanah ini sekarang dikuasai oleh adik dari Tombo Mokodompit yang bernama Bolong Mokodompit. Hasil pemeriksaan dengan penyidik bahwa Sertifikat an. Tombo Mokodompit hanya dipinjamkan kepada Olil Paramata.
2. SHM No. 245 An. Daeng Katutu/ Desa Konarom (SHT dan SHM Ada)
Kondisi terakhir bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Alm. Daeng Katutu kepada Bapak Surono yang juga penduduk di Desa Konarom Utara, Dusun III, Kec. Dumoga, Kab. Bolaang Mongondow.
3. SHM No. 141 an. Olil Paramata/Kel. Mogolaing Sudah diambil tahun 1994 oleh debitur bersama pembeli Inong Lahera
4. SHM No. 382 An. Arifin Kadir/ Kel. Mogolaing (SHM sudah diambil pada tanggal 30 April 2014 Oleh Itje Makarewa berdasarkan Akta Jual bell No. 98/AJB.IX/1991 antara Arifin Kadir, Ijte Makarewa dan Olil Paramata)
5 . SHM No. 181 An. Olil Paramata/ Desa Muntoi yang sekarang sudah di wilayah Inuai. Pihak BSG sudah melakukan koordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow untuk penerbitan sertifikat baru. Petugas BPN sudah melakukan pengukuran kembali lokasi tanah didampingi petugas BSG Kotamobagu. Fakta dilapangan dan melalui saksi Imran Momintan (Kepala Desa Inuai) bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Istri dari Olil Paramata/Orang tua dari Poppy Paramata yaitu Yenny Lumintang kepada Sifa Basarewan tahun 2011 dan sudah dibuatkan SHM baru. (hal ini juga sudah di BAP oleh penyidik Polda).
6. SHM No. 5 An. Olil Paramata/Desa Buyandi. Sudah dilakukan pencarian SHM, yang ditemukan hanya copyan. Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan sertifikat baru namun terkendala lokasi tanah yang belum ditemukan.
Selain itu, Pemimpin Cabang Kotamobagu sudah meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui asisten I Bpk. Hendra Tangel untuk membantu pemanggilan saksi dikarenakan kesulitan menemui saksi yang adalah aparatur desa setempat.
Aparat Penegak hukum melalui Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Nuangan perihal pemeriksaan dan pemanggilan saksi.
Penyidik sudah melakukan BAP terhadap saksi (aparat desa Buyandi) untuk mencari lokasi tanah tersebut (hal tersebut nantinya akan tertuang dalam hasil pemeriksaan penyidik Polda).
7. SHM No. 177. An. Olil Paramata/ Desa Purwerejo, Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan/penggantian sertifikat baru, namun terkendala dengan Lokasi Tanah harus ditunjuk langsung oleh ahli waris (sesuai ketentuan dan SOP BPN) dan status Tanah harus tidak dalam masalah/sengketa.
Hasil terakhir dengan penyidik, posisi tanah sudah ditemukan dan saat ini dikuasai oleh Ridwan. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan yaitu :Bakir Mamonto (pemilik pertama) dijual ke Hardianto Lapangaja tahun 1982 kemudian dijual ke Olil Paramata tahun 1983 selanjutnya pada tahun 1997 oleh Bakir Mamonto dijual/ditukar dengan 1 unit Sepeda motor Honda GL kepada Ruslan Djumiran, setahun kemudian oleh bapak Ruslan dijual kembali kepada Karden Hasan dan pada tahun 2014 lahan tersebut dijual ke Riduan Sidik sampai saat ini.
Penulis: Rusli Abdjul