PortalBMR KOTAMOBAGU – Fakta masih ada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Fakta masih ada aktivitas PETI diketahui. Selasa,, 31 Oktober 2023 Pukul 13.00 wita telah terjadi longsor di dalam lubang galian tambang emas ilegal lokasi Lingkobungon desa Tanoyan selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten. Bolmong.. kejadian tersebut hampir menelan korban nyawa 10 orang pekerja.
Atas kejadian tersebut DPC LAKiI Indra Mamonto meminta polres Kotamobagu untuk segera menangkap pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI di proses sesuai hukum.
“Jangan ada pembiaran kepada oknum pelaku PETI tangkap dan proses hukum oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI, karena sangat jelas dan terbukti ada aktivitas PETI. Jika oknum pelaku PETI tidak di proses hukum, saya menduga penangan hukum PETI di polres Kotamobagu ada pilih kasih.” Ujar Indra Mamonto.
Dijelaskan, Ada beberapa kasus PETI yang berproses di polres Kotamobagu, kata Indra, ada beberapa kasus PETI diproses oleh polres Kotamobagu, tapi itu cuma kasus KALIKIT, yakni kasus warga diam-diam mengambil materia bebatuan yang mengandung emas di wilayah konsensi perusahan, kasus semacam ini langsung di proses hukum.
“Tapi sangat aneh ada kejadian yang hingga menimbun 10 orang pekerja penambang di lokasi PETI, tapi oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI tidak diproses hukum. Aneh sekali,,! diduga oknum pemilik lahan Hi Ninong dan pemilik Lobang PETI Guril menjadi orang spesial dan kebal hukum,” tantang Indra Mamonto.
Jika oknum Pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI tidak bisa diproses sesuai hukum oleh polres Kotamobagu, saya meminta Polda Sulut untuk mengambil alih dan memproses oknum pelaku PETI.
” Faktanya jelas ada aktivitas PETI, ko oknumnya tidak diproses hukum. Jadi apa Republik ini jika hukum PETI digunakan hanya pilih kasih,” tambah Indra Mamonto.
Tak mau dituding ada pembiaran. Jumat 3 November 2023 Polres Kotamobagu melalui kasat reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama kepada media mengatakan akan menerbitkan
“Dalam waktu dekat akan ditertibkan kembali pak, Sebelum kejadian tim kami sedang melakukan patroli di Wilayah tanoyan dan wilayah hutan taman nasional,” ucap singkat kasat Reskrim menjawab konfirmasi media melalui WhatsApp.
Disinggung menyangkut proses hukum Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI yang hampir merenggut 10 orang nyawa pekerja,
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada Oknum baik pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI Sesuai dengan undang – undang ijin pertambangan,” ucap Kasat reskrim iptu Anugrah Ari Pratama . Pun kasat mengaskan tak ada pilih kasih. Tambahnya.
Sekedar diketahui, oknum pemilik Lobang PETI yang biasa disapa Guril kepada media membenarkan, bahwa lokasi miliknya yang baru-baru ini terjadi tanah longsor dalam lobang yang menimbun 10 orang pekerja PETI tidak memiliki ijin.
Penulis: Rusli Abdjul