10 ORANG PENAMBANG EMAS ILEGAL TERTIMBUN OKNUM PEMILIK LOKASI PETI TERANCAM UU MINERBA

PortalBMR KOTAMOBAGU – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto menyorot Penegakan hukum diwilyah polres Kotamobagu.

Menurut Indra Mamonto penanganan hukum Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diwilayah hukum polres Kotamobagu jangan sampai ada pilih kasih.

“Saya menduga Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI yang menimbun 10 orang pekerja di lokasi PETI tidak tersentuh oleh hukum polres Kotamobagu, ada apa dengan ini,,?,” Tanya Indra Mamonto.

Peristiwa tertimbunnya 10 orang pekerja ini jelas menandakan masih ada aktivitas PETI. Menurut Indra Mamonto tak ada alasan bagi APH untuk tidak melakukan penindakan hukum.

“Kejadian tersebut terlihat fakta ada Aktivitas PETI. Jika benar-benar menjalankan hukum dan aturan UU minerba polres Kotamobagu sudah bisa melakukan penindakan hukum dengan memproses pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI sesuai dengan UU minerba,* tegas Indra Mamonto. Mau tunggu apa lagi, sangat jelas ada aktivitas PETI yang telah mengakibatkan 10 orang pekerja tertimbun dalam galian Lobang. PETI.

“Sampai saat ini saya menunggu janji kasat reskrim polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK menyampaikan akan memanggil Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI. Jika benar akan ada pemanggilan dan memproses hukum oknum pemilik lahan dan pemilik lokasi PETI, saya mengapresiasi soal penanganan hukum PETI diwilayah hukum polres tidak pilih kasih” Kata Indra Mamonto.

Lanjutnya, jangan hanya KALIKIT ( warga penambang emas ) yang didapati mengambil materia diwilayah konsesi perusahan kemudian diolah dan hasilnya hanya untuk kebutuhan sehari-hari lantas langsung diproses hukum sesuai UU Minerba.

Sementara ada fakta kejadian 10 orang penambang tertimbun dilokasi PETI tapi pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI belum tersentuh oleh hukum. Tandasnya.

Diketahui, Jumat 3 November 2023 Kasat reskrim iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK menyampaikan kepada media akan memanggil Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada Oknum baik pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI Sesuai dengan undang – undang ijin pertambangan,” ucap Kasat reskrim iptu Anugrah Ari Pratama

Sorotan LAKI terkait penegakan hukum soal PETI di wilayah hukum polres Kotamobagu. Kamis 9 November 2023 Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K menyampaikan pemanggilan kepada oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI serta saksi-saksi telah dilakukan.

“Kasus PETI yang mengakibatkan 10 orang pekerja tertimbun dalam lobang dilokasi tanoyan sedang berproses, kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, baik itu saksi-saksi dan pemilik Lobang, penegakan hukum tetap kami lakukan,” Ucap Kapolres AKBP Dasveri Abdi S.I.K kepada media diruang kerjanya.

Check Also

DPD LAKI SULUT Minta Polres Kotamobagu Proses Hukum Oknum Pelaku PETI Desa Lobong

PortalBMR BOLMONG – Penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobong oleh Polres Kotamobagu …