PortalBMR KOTAMOBAGU – Tragedi tanah longsor di dalam lobang Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang mengakibatkan 10 orang pekerja tertimbun di desa Tanoyan Kabupaten Bolmong, 31 Oktober 2023 bulan kemarin membuat ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) geram. Pasalnya oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PET terkesan kebal hukum.
Menurutnya, peristiwa tersebut sudah terpenuhi dari semua unsur. Sangat jelas ada aktivitas PETI, ada 10 orang hampir meninggal dunia akibat tertimbun Tanah longsor didalam lobang, oknum pemilik lokasi dan Pemilik lobang PETI jelas-jelas identitasnya diketahui.
“Ada apa ini,,,? Jelas-jelas ada aktivitas PETI yang hampir memakan korban jiwa, tapi kenapa tidak ada penindakan hukum. Jangan-jangan oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI ini kebal hukum.,? Sehingga Polres Kotamobagu terkesan enggan memproses hukum kepada oknum-oknum tersebut,” tanya Indra Mamonto.
Indra menduga, ada oknum yang berupaya mendiamkan kasus kejadian 10 orang pekerja yang tertimbun di lobang PETI ini terhindar dari jeratan hukum.
“Saya akan mengawal kasus ini, saya akan melihat perkembangan polres Kotamobagu dalam penanganan hukum kasus ini hingga satu dua hari kedepannya, jika tidak ada perkembangan, saya akan membuat laporan resmi ke Polda dan mabes polri,” tegas Indra Mamonto.
Jangan hanya penambang KALIKIT yang di proses hukum. Ini jelas-jelas melakukan dan membiayai aktivitas PETI tapi oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI masih melenggang bebas ,seakan tak peduli dengan hukum dan peraturan UU MINERBA.
“Hukum harus ditegakkan dan jangan pilih kasih. Saya menunggu janji Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K. yang katanya semua saksi-saksi dan pemilik Lobang PETI telah dipanggil dan diperiksa, saya menunggu penanganan hukum polres Kotamobagu, jika tidak saya akan membuat laporan resmi secepatnya,” tandasnya.
Dikatahui, kejadian 10 orang pekerja PETI yang tertimbun di dalam lobang tersebut terjadi dilokasi tanoyan kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Secara administrasi wilayah tersebut ada di wilayah kabupaten Bolmong. Namun secara hukum, wilayah tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.