SATU ORANG PENAMBANG EMAS DI KABUPATEN BOLMONG TEWAS,,! OKNUM PEMILIK LUBANG PETI TERANCAM UU MINERBA

PortalBMR BOLMONG – Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di perkebunan Oboy Desa Pusian, kecamatan dumoga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menewaskan 1 orang pekerja.

Dari kronologi telah terjadi kecelakaan kerja sabtu, 13 januari 2024 Pukul 15.30 wita di dalam lubang Tambang Emas PETI diduga milik RIJAL WALUYAN alamat Desa Ponompian, lokasi tambang di perkebunan oboy.

Adapun identitas korban yang meninggal dunia yakni; STEVEN LANGI 43 tahun alamat Desa Ponompian Kecamatan Dumoga.

Menurut keterangan saksi RIJAL WALUYAN (dugaan pemilik lobang PETI) menerangkan bahwa, pada pukul 15.00 wita saat saksi sedang menjaga Blok (alat untuk mengangkat material tambang dari dalam lubang) tiba-tiba datang korban dan meminta ijin untuk masuk untuk melihat-lihat di dalam lubang, kemudian korban dipersilakan turun menggunakan blok yang di jaga saksi.

Setelah korban turun saksi sempat menaikan material tambang sebanyak dua kali dan mengepak material tersebut kemudian saksi melanjutkan kembali menarik blok, tiba-tiba pambel/tali blok yang terbuat dari karet terputus sehingga material yang sudah ditarik terjatuh (korban sedang berada di bawah). Dan material menimpa korban yang saat itu ada di bawah.

Menurut keterangan saksi DILAN TEMBESI, laki-laki, 27 tahun menerangkan bahwa pada saat dia mendengar suara material jatuh saksi langsung bergegas turun melihat dan menemukan papan pembatas sudah ambruk, sehingga material yang jatuh  langsung menimpa korban, kemudian saksi naik ke atas dan memberitahukan kepada RIJAL WALUYAN, bahwa material yang terjatuh menimpa korban yang berada di majuan paling bawah.

Dengan adanya peristiwa tersebut rekan-rekan korban langsung bergegas turun dan berusaha menolong/mengangkat korban, namun korban sudah meninggal dunia dengan luka di bagian kepala akibat tertimpa material rep.

Pada pukul.19.30 wita jenasah alm . STEVEN LANGI dibawa oleh keluarganya bersama dengan pemilik lubang menggunakan mobil Ambulance menuju ke RS kotamobagu untuk dibersihkan.

Maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Bolmong Bidang OKK Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Maikel Resmol meminta APH untuk melakukan penertiban PETI.

“Tewasnya satu penambang menandakan ini ada aktivitas PETI, saya meminta polres bolmong melakukan Penertiban lokasi PETI di kabupaten bolmong dan memproses hukum kepada RW oknum pemilik lubang PETI yang menewaskan satu orang pekerja,” tegas Resmol Maikel.

Lanjutnya sangat jelas, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara. Tambah Resmol Maikel.

Senin, 15 Januari 2024 kapolsek Dumoga Timur Iptu Agus Hamadjen kepada media menyampaikan akan segera melakukan pemanggilan

“Pastinya kami akan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pemilik lubang PETI” tegas Iptu Agus Hamadjen.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …