SATU PENAMBANG PETI DI BOLMONG TEWAS,,!!!. LAKI MINTA KAPOLDA SULUT IRJEN POL YUDHIAWAN KOSENTRASI SOAL PETI

PortalBMR BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menewaskan 1 orang penambang.

Diketahui. sabtu, 13 januari 2024 Pukul 15.30 wita di dalam lubang Tambang Emas Tanpa Izin di perkebunan oboy telah terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan satu orang tewas. Lobang PETI di perkebunan oboy yang menewaskan 1 orang pekerja diduga milik Rijal Waluyan.

Maraknya aktivitas PETIĀ  di kabupaten bolmong hingga menewaskan para penambang membuat Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Indra Mamonto angkat bicara, ia meminta polres Bolmong segera melakukan penertiban PETI diwilayah hukum polres bolmong dan memproses hukum kepada oknum pemilik lobang PETI.

“Jangan sampai ada lagi yang menjadi korban dari aktivitas PETI, ini jelas-jelas ada aktivitas PETI . Saya meminta polres bolmong untuk melakukan penertiban di wilayah hukumnya dan memproses hukum oknum pelaku PETI. Jika tidak, saya menduga ada oknum aparat sengaja membiarkan adanya aktivitas PETI untuk kepentingan pribadi,” Tegas Indra Mamonto.

Pun – indra berharap kapolda sulawesi utara yang baru Irjen Pol Yudhiawan untuk konsentrasi dalam penertiban PETI di wilayah sulawesi utara.

“Saya berharap Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Yudhiawan dapat menginstruksikan jajaran kapolres di Sulut untuk lebih konsentrasi menertibkan aktivitas PETI di wilayah hukum masing-masing polres Karna selain menjaga lingkungan, sangat jelas regulasi dan ancaman dalam UU Minerba terkait aktivitas PETI,” Pinta Indra Mamonto.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery melalui humas polres bolmong IPTU Herol Mantiri menyampaikan proses hukum bagi oknum pelaku PETI tentu akan dilakukan sesuai dengan undang undang begitu pun dengan penertiban.

“pihak kami sudah melakukan pemanggilan kepada oknum pemilik lobang PETI dan saksi – saksi di lokasi perkebunan oboy yang menewaskan satu orang penambang. Kami juga akan melakukan penertiban menyeluruh lokasi PETI yang ada di wilayah hukum polres. Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban PETI dan akan kembali kami lakukan. Untuk itu kami menghimbau agar jangan lagi ada aktivitas PETI,” Jelas Herol Mantiri. Kamis, 18 Januari 2024.

Saat yang sama, kapolsek Dumoga Timur Iptu Agus Hamadjen kepada media menyampaikan sudah melakukan pemanggilan kepada oknum pemilik lobang PETI.

“Terkait tewasnya satu orang penambang, tadi kami sudah lakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum pemilik lobang PETI Rijal Waluyan dan saksi-saksi lainya untuk dimintai keterangan,” Ucap kapolsek Dumoga Timur Iptu Agus Hamadjen.

Diketahui, pasal 158 UU Minerba disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.

Penulis: Rusli Abdjul

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …