DUGAAN PENGELAPAN WAKIL BUPATI MINSEL PYR RESMI TERLAPOR DI POLRES MINSEL

PortalBMR MINSEL –  Julien Altje Legi Tambayong Wanita berusia 80 tahun Pekerjaan Pensiunan Alamat Kelurahan Madidir Ure Lingkungan III Kecamatan Madidir Kota Bitung, resmi melakukan laporan pengaduan ke Polres Minahasa Selatan.

Dalam laporan pengaduan Julien Altje Legi menjadi korban dalam perkara penggelapan hak atas tanah yang terjadi di perkebunan Maileleng yang berada di wilayah kepolisian Desa Bajo Kecamatan. Tampaan

Dimana tanah tersebut adalah milik saya berdasarkan bukti – bukti yang saya miliki (Bukti terlampir) namun untuk saat ini tanah tersebut tidak bisa saya kuasai karena dimana tanah tersebut sudah dikuasai oleh orang lain yaitu PETRA YANI REMBANG namun saya dan Almarhum suami saya MARTINUS LEGI ataupun anak — anak saya tidak pernah menjualnya. Untuk itu saya bermohon kiranya Bapak Kapolres Minsel dapat membantu saya untuk menyelesaikan perkara yang saya hadapi saat ini.

Pelaporan wanita yang sudah berusia lanjut ini ikut didampingi Ketua POSBAKUM SULUT bersama Ketua Ormas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Firdaus Mokodompit

Ketua DPD LAKI sulut Firdaus Mokodompit Rabu 17 April 2024 menyampaikan bagi pihak yang terlapor dugaan tindak pidana menggelapkan atas tanah agat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan secara baik-baik.

“Apa lagi terlapor saat ini adalah wakil bupati kabupaten minsel, saya meyakini hal ini bisa diselesaikan dengan baik. Pun – saya berharap kepolisian dalam menangani persoalan ini benar-benar tidak ada keberpihakan satu dengan yang lainnya,” Ucap Firdaus Mokodompit.

Saat yang sama Petra Yani Rembang yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati minsel ketika di hubungi Redaksi PortalBMR com melalui WhatsApp menyampaikan tidak ada masalah dengan laporan tersebut.

“sudah 20 tahun lebih tanah itu dan saya sudah melakukan penanaman, tapi kenapa nanti sekarang baru ada laporan. Saya memang tidak ada tanah warisan atau harta bawaan dilokasi tersebut, Tapi menyangkut lahan perkebunan, itu saya beli dari orang yang memiliki surat serra dokumen lengkap, saya ada bukti-buktinya, dan ada proses resmi dengan pemerintah saat saya membeli lahan tersebut,” Ucap Petra Yani Rembang yang di kenal dengan sebutan PYR.

Penulis: Rusli Abdjul

Check Also

KPU Bolmong Ajak Mayarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November 2024

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghimbau seluruh masyarakat untuk …