PortalBMR BOLMONG – Ketua LSM Generasi Bela Pancasila Jufri Supit mendesak penyidik Polda sulut segera memanggil sejumlah nama yang telah ia laporkan diduga telah menjual tanah negara.
Minggu, 12 mei 2024 Jufri Supit menjelaskan Tanah HGU PT Nonapan di desa nonapan baru Kecamatan Poigar Bolmong telah berakhir pada tahun 2005 dan tidak di perpanjang lagi. Secara otomatis tanah HGU tersebut kembali ke negara.
Namun di tahun 2014 ada terjadi transaksi jual beli tanah antara Hein paputungan dan Meidy pandeirot yang notabene tanah itu sudah kembali ke negara. Kemudian tanah tersebut di bagi – bagikan oleh meidy pandeirot ke keluarganya dengan berdalih telah mengantongi Surat Hak Milik (SHM).
“apa dasar mereka tanah HGU di jual belikan, sementara tanah HGU telah 9 tahun berakhir?. Kemudian hal yang sama ulang lagi terjadi di Tahun 2023, Meidi pandeirot kembali menjual Tanah tersebut ke pihak tambak dengan jumlah uang senilai Rp 4 miliar,,” Ujar Ketua LSM Jufry Supit.
Jufri Supit menyampaikan besok (hari senin red) ia akan ke polda sulut dan meminta penyidik segera memanggil nama yang telah dilaporkan, dikatakan ada tujuh nama terlapor terkait penjualan tanah negara, satu diantara mereka ada yang baru terpilih jadi anggota DPRD Kabupaten Bolmong yang tak lama lagi akan dilantik
“yaa, sesuai data ada satu nama yang baru terpilih sebagai anggota DPRD Bolmong terlapor di polda sulut Markus Lodewik Pandeirot,” jelasnya.
Saya menduga ada oknum mafia tanah di balik semua ini dan ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Selain ke polda untuk meminta penyidik segera memanggil nama – nama terlapor, terkait ada nama caleg yang baru terpilih dan masuk dalam daftar terlapor saya akan menyambangi Bawaslu Provinsi Sulut,” tambahnya.