PortalBMR BOLTIM – Ketua DPD Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut Firdaus Mokodompit meminta kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad segera memproses hukum oknum GL yang diduga telah menyembunyikan dan memperkerjakan 3 WNA asal china di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) miliknya di lokasi Mogoyunggung, Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Diketahui, 3 warga asing bernama Huang Weitan, Maocai Hong dan Huang Bocheng diamankan Tim pemkab boltim sedang melakukan aktivitas Pertambaagan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis exzavator. Rabu, 15 Mei 2024 di lokasi Mogoyunggung, Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, diduga lokasi tersebut milik GL. Selanjutnya, Tim Pemkab Boltim menyerahkan 3 WNA asal china ke pihak imigrasi kotamobagu.
“Sesuai UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 124 jelas menyebutkan. Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga: berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);” Tegas Firdaus Mokodompit.
Firdaus Mokodompit juga mengapresiasi Tim Pemkab Boltim melalui dinas terkait yang berhasil mengamankan 3 WNA asal china kemudian, menyerahkan 3 WNA ke pihak imigrasi kotamobagu ” Saya mengapresiasi tim pemkab boltim yang mampu mengamankan 3 warga asing,” ucapnya.
Lanjut Firdaus ia akan terus mengawal tindak lanjut kantor imigrasi kotamobagu untuk memproses hukum oknum GL sesuai UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 124.
“Didapati 3 WNA yang tak bisa membuktikan dokomen nya serta bekerja di tempat ilegal, membuktikan ini ada keterlibatan oknom GL yang diduga sebagai pemilik lahan PETI untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan UU keimigrasian.,” tandasnya.