PortalBMR HUKRIM – Elrisinia Lintjewas perempuan (29) warga Desa Mogoyunggung Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow ini, terpaksa harus mengadukan Mira Mamonto, Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu di Polres Kotamobagu.
Sebagaimana aduan di Polres Kotamobagu, Pada tanggal 19 Februari 2024 terjadi Negosiasi Via Chat Whatsapp antara Mira Mamonto, Yudi Nurdin dan Elrisinia Lintjewas. Dimana negosiasi tersebut membahas kerjasama / bisnis dalam bentuk pinjaman dana. Elrisinia Lintjewas (pengadu) selaku penyedia modal dan Mira Mamonto yang akan menjalankan dan bertanggung jawab atas bisnis/kerjasama tersebut.
Kesepakatan kerjasama mereka terjadi dan pada tanggal 20 Februari 2024 terjadi transaksi awal, sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta rupiah) antara Elrisinia Lintjewas dan Mira Mamonto lewat transfer Rekening, karena Mira Mamonto membutuhkan dana sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk di pinjamkan kepada Rekanan/Nasabah Mira Mamonto dan akan di kembalikan pada tanggal 06 Maret 2024 sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan pada tanggal 06 Maret 2024 Mira Mamonto mengembalikan dana tersebut sesuai kesepakatan.
Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 terjadi lagi transaksi sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) antara Elrisinia Lintjewas dan Mira Mamonto, dimana Mira Mamonto membutuhkan modal untuk di pinjamkan kepada rekanan/nasabah dan akan dikembalikan pada tanggal 08 Maret 2024 sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), namun pada tanggal tersebut Mira Mamonto hanya mengembalikan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), Mira Mamonto mengatakan kepada Elrisinia Lintjewas bahwa dana sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) masih dibutuhkan untuk di pinjamkan kembali pada rekanan/nasabah Mira Mamonto dan akan dikembalikan pada tanggal 23 Maret 2024 sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta ruoiah). 23 Maret 2024 Mira Mamonto mengembalikan dana tersebut sesuai kesepakatan.
Kesepakatan kerjasama antara Elrisinia Lintjewas dan Mira Mamonto ini terus berlanjut, hingga sesuai aduan total dana yang belum dikembalikan Mira Mamonto sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Dana tersebut tidak digunakan untuk bisnis tapi digunakan untuk keperluan pribadi melunasi hutang Mira Mamonto di Bank Prismadana Kotamobagu. Setelah berkomunikasi, Mira Mamonto berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada tanggal 05 April 2024, namun pada tanggal tersebut Mira Mamonto tidak mengembalikan dan berjanji akan mengembalikan pada tanggal 12 April 2024, dan sampai dengan saat ini, Mira Mamonto belum mengembalikan dana/modal tersebut.
Sabtu, 18 Mei 2024 Elrisinia Lintjewas mengatakan, atas ingkar janji tersebut Elrisinia Lintjewas terpaksa mengadukan Mira Mamonto di Polres Kotamobagu. “Persoalan ini sudah saya adukan, saya menduga ini sudah menjadi modus pinjaman dan ada korban ain. Namun saya berharap persoalan ini segera diselesaikan hingga tak berdampak hukum, ” ucapnya.