PortalBMR KOTAMOBAGU – Kota kotamobagu kembali di hebohkan dengan penemuan mayat seorang lelaki disebuah rumah dalam keadaan terlentang. Penemuan mayat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polres kotamobagu.
Keterangn resmi polres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K. melalui kasat reskrim AKP Agus Sumandik mengatakan, benar ada penemuan mayat. Senin, 01 Juli 2024, sekira pukul 08.45 wita dengan identitas lelaki bernama Rivo Rumagit Umur 47 Tahun di rumah Taufik Satarono, lorong batu Rt 06, Rw 008 Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dikatakan, penemuan mayat ini berdasarkan keterangan dari Herlina Paputungan, 54 Tahun Perempuan yang bertempat di alamat yang sama, pada saat mayat di temukan.
Dari keterangan saksi, Sekira pukul 08.45 wita, pada saat saksi sedang duduk-duduk di halaman rumahnya, tiba-tiba mencium bau anyir/busuk dari arah rumah Taufik Sataruno yang berjarak ± 6 meter dari rumahnya. karena penasaran dengan bau tersebut kemudian saksi mendatangi rumahTaufik Sataruno untuk mengecek keadaan rumah tersebut.
Pada saat saksi masuk ke rumah tersebut saksi mendapati korban Rivo Rumagit sudah dalam keadaan meninggal dunia di kamar depan, dalam posisi terlentang di tempat tidur dan mayat sudah dalam keadaan membengkak serta mengeluarkan bau busuk. Melihat hal tersebut saksi langsung berteriak dan memanggil masyarakat setempat, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah Kel.Kotobangon. ucap kasat reskrim AKP Agus Sumandik sesuai keterangan saksi.
Lanjutnya, saat mendapat informasi penemuan mayat di Kelurahan Kotobangon, personil piket Polsek Kotamobagu yang dipimpin KSPK 2 AIPTU S. Syahabudin bersama anggota unit Inafis Polres Kotamobagu AIPTU Djuman Ginoga, mendatangi TKP dan langsung melakukan olah TKP. Jelasnya.
Adapun identitas korban, Korban tinggal seorang diri di rumahTaufik Sataruno, sedangkan pemilik rumah saat ini sedang berada di rutan. Berdasarkan keterangan keluarga, Korban sudah lama menderita penyakit hipertensi dan rutin mengkonsumsi obat-obatan.
Berdasarkan kondisi mayat di TKP, korban diperkirakan sudah meninggal dunia lebih dari 3 hari, karena mayat korban sudah membengkak dan di kerumuni belatung serta mengeluarkan bau busuk.
Untuk pemeriksaan lanjut, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan VER dan Autopsi serta telah menerima kematian korban dengan ikhlas serta akan segera menguburkan korban setelah selesai pelaksanaan olah TKP, ungkap AKP Agus Sumandik.