PortalBMR KOTAMOBAGU – Sejak pekan lalu, Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Amabom) ramai di Media Sosial (Medsos). Ornas Amabom bersama masyarakat dari sala satu desa mengklaim, bahwa ada tanah adat masyarakat di lingkar tambang perusahan resmi.
Klaim Ormas Amabom bersama masyarakat ada tanah adat di wilayah lingkar tambang resmi di duga tidak didukung dengan dokumen resmi dan terus di gaungkan. Tak hanya itu, selain mengklaim, Ormas Amabom secara resmi menyurat ke polres kotamobagu, bahwa ormas Amabom dan masyarakat akan melakukan kegiatan ritual adat. Minggu, 08 Desember 2024 di wilayah yang dimaksud tanah adat.
Namun kegiatan ritual adat ormas amabom tidak mendapat ijin dari polres kotamobagu. Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan pihaknya belum mengeluarkan ijin, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Kami belum mengeluarkan ijin, karena ada beberapa syarat, yaitu rekomendasi harus dikeluarkan oleh Pemkot,” Ucap Kapolres Kotamobagu.
Namun, kegiatan ritual adat pada Minggu, 08 Desember 2024 yang tak mendapat ijin resmi tetap di lakukan oleh ormas amabom bersama masyarakat, mereka sempat naik ke lokasi yang mereka maksud untuk melakukan ritual adat namun mendapat larangan dari personil polres kotamobagu dan linmas pemerintah desa Mopait.
Terkait klaim tanah adat yang terus digaungkan oleh Amabom dan masyarakat mendapat penjelasan dari pemerintah kabupaten bolmong .
Asisten I pemkab bolmong Deker Rompas mengatakan, untuk tanah adat yang dimaksud oleh ormas amabom tidak ada dan belum ada persetujuan dari pemerintah provinsi sulawesi utara. Untuk proses ada tanah adat bukan hanya seperti membalikan telapak tangan, banyak syarat yang harus dipenuhi.
“Terkait syarat tanah adat sudah sempat kami bicarakan dan usulkan ke provinsi sulut, namun syarat-syarat itu belum terpenuhi, sehingga belum ada persetujuan dari provinsi sulut” jelasnya.
Lanjutnya, untuk proses penetapan tanah adat harus ada Surat Keputusan (SK) penetapan dan melampirkan dokumen tanah adat. Dalam proses itu bukan hanya melibatkan adat dari kabupaten bolmong saja, tapi juga harus melibatkan lembaga adat yang ada di provinsi sulut. Proses itu tidak mudah. Untuk tanah adat yang di maksud Amabom sampai saat ini belum ada keputusan tanah ada dari provinsi ,” ucapnya