PortalBMR, Kotamobagu – Tim inspektorat Jenderal Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI), datangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu
Ketua Tim Itjen Arvi dan anggota tiba di Dinas Perhubungan (Dishub) kotamobagu. Kamis (27/07/2017) guna memeriksa kelengkapan dokumen Bus Rapit Trans (BRT) sebelum di oprasionalkan.
Patauan awak media ketua tim itjen bapak arvi dan anggota berada di ruang kantor dishub kotamobagu, sedang melakukan pertemuan dan meminta dokumen BRT kepada sektretaris dishub Hendra Makalalag.
Adapun dokumen yang diminta tim itjen. Proposal awal usulan BRT, Kajian Teknis BRT, kajian Teknis Koridor dan titik Shelter serta DED Shelter. Dari semua yang dimintakan oleh ketua tim Itjen, mampu diperlihatkan oleh sekretaris dishub Hendra Makalalag.
Ketua tim Itjen bapak Arvi kepada media ini mengatakan, kami dari itjen memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Kotamobagu “pemerintah dikepemimpian Walikota Ir.Hj.Tatong Bara telah memberi perahitan besar terhadap kehadiran BRT dan dibuktikan intervensi anggaran melalui ABPD kotamobagu, terkait dengan pembangunan sarana prasarana pendukung beroprasinya BRT nanti” pungkasnya.
Sekretaris Dishub Kotamobagu Hendra Makalalag menjelaskan terkait kedatangan Tim Itjen. Tentunya kami sangat berterimakasih atas kunjungan dari Kemenhub RI, “dalam rangka Audit tujuan tertentu dilingkungan kementrian perhubungan termasuk dinas perhubungan kota kotamobagu. diharapkan kunjungan tim Itjen akan lebih memotivasi kami dalam pelaksanaan tugas serta pencapaian kinerja dinas perhubungan kotamobagu,” ujar Hendra.
Lanjutnya dalam upaya pengoperasian BRT dishub kotamobagu akan membentuk koperasi angkutan sebagai badan hukum. “kami akan membentuk koperasi angkutan sebagai badan hukum untuk memayungi wadah berhimpunnya perusahan angkutan yang ada di wilayah kotamobagu, sekaligus sebagai operator angkutan BRT,” tandasnya.
Ditambahkan ini tentu butuh dukungan dari seluruh masyarakat kotamobagu dalam pengoprasian kendaraan BRT nanti, karena semata-mata pengoparasian BRT bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagai mana dalam amanat UU 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan kendaraan angkutan umum untuk masyarakat,” jelasnya (ag)