Oknum Dan Aktor Dibalik Pencurian Uang Rp360 Juta Milik Ali Kenter Terus Didalami

PortalBMR BOLTIM – Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus mendalami  laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian uang berjumlah 360 juta rupiah yang dialami oleh Ali bin Jidan alias Ali Kenter yang terjadi dikediamannya di Desa Lanud Kecamatan Modayag.

Berdasarkan pada surat tanda penerimaan laporan polisi (LP) Nomor :LP/B/153/XII/2024/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Timur/Polda Sulawesi Utara Tanggal 12 Desember 2024 pukul 23.29 WITA. Polres Boltim telah menerima laporan dari pelapor Dedi  Rusdin Mokoagow (44) Warga Desa Mata Bulu, bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah Ali bin Jidan alias Ali Kenter di Desa Lanud Kecamatan Modayag yang diduga dilakukan oleh Rizki Mokoagow selaku terlapor. Dalam keterangan yang termuat di LP Polres Boltim dugaan pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WITA, dimana pada saat itu pelaku (terlapor) telah tertangkap tangan oleh korban didalam kamar rumah hendak mencuri uang milik korban, namun keburu diketahui oleh korban dan korban bersama para saksi telah mengintrogasi terduga pelaku dan pelaku telah mengakui langsung kalau sudah banyak kali melakukan pencurian uang milik korban. Pelaku mengaku sejak dari bulan September 2024 lalu, dia telah mencuri uang di dalam kamar rumah dan didalam mobil milik korban.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian uang Rp360 juta tersebut, dalam Konfresi Pers yang digelar Polres Boltim, Senin (16/12/2024), Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setia Budi SIK menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan masih mengumpulkan semua barang bukti untuk pengembangan kasus. Kronologis penangkapan terduga pelaku belum ada penangkapan. Dari keterangan dari pelaku Riski Mokoagow bahwa dirinya tidak pernah mencuri uang melainkan lelaki Galang Rizki Saputra yang mencuri uang dan Rizki Mokoagow hanya mengawasi dari luar. Sesekali kata pelaku dia dan Galang Rizki Saputra melakukan pencurian uang didalam mobil triton warna merah milik korban sebesar Rp 28 juta kemudian uang tersebut diserahkan kepada lelaki Rizki Mokoagow dan dibelikan Iphone 11 seharga Rp5.700.000, dan sisanya Rp22 juta diambil oleh ibunya bernama Citra Gumalangit. Berbeda dari keterangan Galang Rizki Saputra bahwa dia tidak pernah melakukan pencurian uang dan menyerahkan kepada Riski Mokoagow.

“Saat ini motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan, barang bukti belum ada untuk saksi pertama lelaki Dedi Rusli Mokoagow (44),  kedua lelaki Ali bi Jidan alias Aki Kenter (53), ketiga lelaki Alfian Timbuleng (57),  keempat lelaku Rendi Mokoagow (36) dan saksi kelima Galang Riski Saputra (17), dan terlapor Riski Mokoagow (13),” kata Kapolres.

Didampingi langsung Kasat Reskrim Iptu Lifan Kolinu,  Kapolres AKBP Sugeng Setia Budi  menjelaskan bahwa untuk tahap penyelidikan masih mengalami hambatan karena terduga pelaku/terlapor Riski Mokoagow masih dalam perawatan medis di rumah sakit.

“Kasus ini akan terus didalami sambil menunggu terduga pelaku sudah dalam kondisi sehat. Penyelidikan pun akan terus dilakukan dengan mengambil keterangan Citra Gumalangit terkait sisa uang hasil curian berjumlah Rp 22 juta untuk dijadikan barang bukti dan mencari toko tempat pembelian Iphone 11 dan memeriksa pemiliknya serta mencari saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian uang Rp360 juta tersebut. Selain itu akan dilakukan juga konfrontir antara Riski Mokoagow dan Galang Riski Saputra terkait keterangan keduanya sebelumnya.

Ditanya apakah kasus tindak pidana pencurian uang milik Ali bin Jidan alias Ali Kenter akan terus didalami oleh pihak Polres Boltim, Kapolres Menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas dan terbuka sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Check Also

Claudy Mokodongan Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Memasuki bulan Desember 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum …