PortalBMR KOTAMOBAGU – Dewan pimpinan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit meminta aparat kepolisian dapat memproses hukum RE alias Revald Eduard warga sipil yang meletuskan senjata api pada malam perpisahan tahun baru 2024-2025.
Firdaus Mokodompit menegaskan, sanksi penyalahgunaan senjata api (senpi) telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 500 KUHP:
“Saya melihat dari rekaman video, aksi RE alias Revald Eduard ini sangat membahayakan jiwa masyarakat yang ada di sekitarnya, lima kali tembakan beruntun ia letuskan dari senpi yang digengamnya di tengah keramaian menyambut tahun baru. 2024-2025. Saya meliat Ngeri kondisi malam itu, meleset sedikit saja moncong senpi yang RE gunakan, nyawa warga disekitarnya pasti melayang alias jadi korban,” Ucap Firdaus mokodompit.
Terkait dengan penyalahgunaan senja api oleh warga sipil, ia meminta aparat kepolisian dapat memberikan sanksi sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang.
“Sanksi pidana untuk penyalahgunaan senjata api (senpi) diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 500 KUHP: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pelaku yang memiliki, menguasai, atau menggunakan senpi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” ucap tegas firdaus Mokodompit.
“harus ada sanksi, jangan peristiwa yang mengancam jiwa masyarakat dengan senjata api hanya di biarkan, hukum harus berjalan agar tidak ada lagi warga sipil memegang senpi tanpa ijin, sehingga warga kotamobagu aman,” jelasnya.
Selain itu, ia mengapresiasi personil Inteldim Kidim 1303 BM. Pada Jumat, 2 Januari 2025 pukul 20.00 Wita personil Inteldim Kodim 1303 BM Serda Frangky Nento bersama personel Provost Kodim 1303/BM Koptu Muh. Arif terlebih dahulu mengamankan Masyarakat Sipil inisial RE alias Revald Eduard Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Senjata Api pada malam perpisahan Tahun Baru 2024 – 2025 di wilayah hukum polres kotamobagu. Saat itu juga RE langsung dibawa ke kodim 1303 BM untuk menjalani pemeriksaan di ruang inteldim Kodim.
Diketahui, RE meletuskan senpi hari Rabu, 31 desember 2024 pukul 00:00 wita tepat pada malam tahun baru 2024- 2025. Peristiwa meletuskan senjata api sempat RE story dan sempat viral di Facebook. Menurut keterangan RE, story tersebut sempat di lihat oleh “kasat agus”.
Rabu, 8 januari 2025 Kasat reskrim kotamobagu AKP Agus Sumandik saat di hubungi media seputar penanganan RE warga sipil yang diduga penyalahgunaan senjata api enggan memberikan komentar. Melalui telfon WhatsApp berdering tapi tidak diangkat, Pun – chat whatsApp belum dijawab.