Dugaan Tindak Pidana Cabul Resmi Terlapor Di Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU – Dugaan tindak pidana perbuatan cabul resmi dilaporkan di polres kotamobagu.

Dimana pada hari Kamis, 09 Januari 2025 Sekitar Pukul 12.00 Wita, Diduga Telah Terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Oleh Pelaku SM alias Siswanto Terhadap Korban Perempuan EP.

Menurut Keterangan Korban Bahwa Saat Selesai Makan Mie Instan Bersama Teman-Teman Tiba-Tiba Pelaku Datang Memangil Korban Dan Langsung Memeluk Lalu Meramas Payudara Sebelah Kiri Korban Dan Juga Mencium Pipi Kiri Korban Sebanyak 2 (Dua) Kali Sehingga Korban Merasakan Sakit Di Payudara Samping Kiri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/1/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal Jumat 10 Januari 2025 Pukul 12.30 WITA, SM resmi terlapor di polres kotamobagu.

Senin, 13 Januari 2025 Kakek korban Jhon Tombaang bersama Sitia Paputungan mendorong laporan tersebut diproses sesuai hukum dan Undang-undang.

“Cucu kami sudah dua hari tidak masuk sekolah karena adanya masalah ini yang berdampak psikologi kepada cucu dan keluarga. Kami meminta persoalan ini segera diproses hukum sesuai dengan UU, hingga persoalan ini mendapat kejelasan. Selain itu, anak dan cucu kami bisa mendapat keadilan hukum,” Jelasnya.

 

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …