PortalBMR, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas PU PR Gelar Sosialisasi Perda Kota Kotamobagu No 15 Tahun 2012 Tantang retribusi izin mendirikan Bangunan (IMB) dan peraturan Walikota Kotamobagu No 39 Tahun 2015 tentang Sempadan Bangunan (GSB), Bertempat di Kantor Kecamtan Kotamobagu Timur Kelurahan Kotobangon Kamis (10/08/2017)
Saat sambutan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara berharap agar selesai sosialisasi untuk seluruh perangkat sangadi lurah RT RW, dapat mensosialisasikan/
“Sosialisasi ini di kantor kecamatan kotamobagu timur, saya minta yang di undang setiap perwakilan Lurah sangadi RT/RW di kecamatan kotamobagu timur. Karna ini soaialisasi yang sagat penting bagi pembangunan fisik di daerah ini. Juga dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah kita untuk mengatur pembangunan di kotamobagu. Kotamobagu akan semeraut jika tidak di atur pembangunanya, bagaimana jika tidak ada Izin Bendirikan Bangunan (IMB) makanya harus di atur degan IMB, sebagaimana kotamobagu adalah calon ibukota PBMR,” jelas Tatong.
Tatong juga Mengatakan, Kita bisa lihat wajah kotamobagu disepuluh tahun mendatang, sampai seterusnya.
“Kedepanya nanti, Wajah Kotamobagu akan lebih maju dan cangih, untuk perjalanan pembangunanya.
Kotmobagu sangat mengiurkan dari peningkatan Perekonomianya, untuk pembangunan, karena di apit oleh empat kabupaten yang subur, dari komiditi, serta pendapatan perkapita pebduduk. Maka tugas kita sekerang harus berkomitmen untuk mengatur, mengawasi pembangunan fisik yang ada di kotamobagu termasuk degan mengurus IMB,” Pungkas Tatong. (Ag)