PortalBMR, BOLMONG – Demi untuk mencapai target PBB. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mogondow (Bolmong) akan mendata kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah Bolmong. Dimana masih sulitnya untuk melakukan pendataan objek pajak karena banyaknya lahan Hak Guna Usaha (HGU) di bolmong.
Terkait dengan PBB. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ashari Sugeha ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017) membenarkan hal tersebut.
Dikatakan, “Jika ada warga yang ingin melakukan transaksi kredit bank dan hanya membawa Surat Keterangan Tanah, pasti takkan diterima. karena harus ada sertifikat. Sedangkan sertifikat tanah itu ranahnya Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Ashari.
Dalam Undang-Undang BPN, selama belum ada ganti rugi untuk pemilik HGU, maka pengurusan sertifikat tanah warga belum bisa. Sebab pemilik HGU dilindungi dengan Undang-undang Keperdataan.
“Prosesnya tidak mudah, meski HGU yang ditempati warga adalah tanah pemerintah. HGU sendiri ada tiga jenis, milik pemda, swasta dan milik perseorangan,” jelasnya.
Terkait HGU. Pemkab Bolmong hanya mendapat bagi hasil dengan pemilik HGU. Bagi hasil ini sendiri masuk dalam Pendapatan Negara, bukan pajak. Tentu dengan kondisi ini Pemerintah Daerah kesulitan.
“Ini yang menjadi kendala untuk pendataan objek pajak. Pemkab harus kembali mendata objek yang tujuannya untuk mencapai target PBB pada masyarakat,” tutur Ashari.
Pemerintah kini telah mendata kembali objek pajak baru, ada 800-an. Dan masih banyak lahan belum terdata, karena ada objek yang ganda, serta ada yang orangnya sudah tak ada. Dan Pemkab juga menerima data ini beserta hutang-hutangnya, terang Ashari.
Sebenarnya dari tahun ke tahun Pemkab Bolmong selalu menargetkan 100 persen capaian. Namun sayangnya, kondisi lapangan yang belum teratasi ini menjadi kendala mencapaian target tersebut.tutup ashari.(*ra*)