Yasti: Terkait ganti rugi lahan warga merupakan tugas Pemerintah Daerah, untuk menindak lanjuti kepada Pemerintah Pusat
PortalBMR, BOLMONG – Terkait dengan ganti rugi lahan warga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow terus melakukan tugasnya sebagai kepala daerah untuk menuntaskan hal tersebut.
Kamis. (02/11/2017) siang tadi. Bupat Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, melakukan audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDT dan Trans) RI.
Pertemuan tersebut langsung dengan Menteri Desa Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Pertemuan Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow dengan Bapak Menteri Kemendes-PDT dan Trans RI. Eko Putro Sandjojo. Dalam rangka membicarakan, terkait dengan ganti rugi lahan yang berada di lokasi Desa Tumokang, Mopugad dan Mopuya, yang berada di wilayah Dumoga.
“Ini merupakan tugas Pemerintah Daerah, untuk menindak lanjuti kepada pemerintah pusat dalam hal kementrian terkait akan ganti rugi lahan warga,” katanya.
Dikatakannya, disamping itu juga keterkaitan dengan program pemerintah pusat yang bisa didatangkan ke daerah kabupaten.
Alhamdulillah sesuai penyampaian Pak Menteri, pihaknya akan membantu daerah secara full,” ungkap Bupati Yasti.
Diketahui, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan pada pekan depan bersama Bapak Menteri Eko Putro Sandjojo, yang nantinya juga didampingi beberapa Dirjen di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. (*ra*)