PortalBMR, BOLMONG – Kabar gembira untuk tenaga honorer kategori dua di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong. Dimana Tahun 2018 Pemkab bolmong akan menjadikan honorer sebagai tenaga kontrak dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP). Yakni, sebesar Rp 2,6 juta.
Terkait dengan gaji honorer akan setara dengan UMP. Menurut Tahlis, pemkab akan menjadikan honorer daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jumat, (12/01/2018). Sekretaris Daerah Tahli Galang menegaskan, untuk menjadi tenaga kotrak Pemkab akan melakukan seleksi ketat, olehnya disiplin tentu menjadi keharusan. Bila PNS tak disiplin akan ada penerapan sanksi, dan bagi honorer ada sanksi berupa pemangkasan.
“bagi tenaga honorer bila tidak disiplin akan terima sanksi, berupa pemangkasan. Yaa..tahun kemarin banyak yang bolong, jangan harap tahun 2018 ini bisa seperti tahun kemarin, karena akan langsung dilakukan pemecatan. Lihat saja beberapa PNS yang sudah dipecat,” tegas Tahlis Galang.
Dikatakan untuk menjadi tenaga kontrak honorer harus diseleksi dulu. “seleksi ketat akan dilakukan, mana mungkin mengangkat honorer yang kerjanya tak bagus apalagi gajinya sudah setara UMP, sebesar Rp 2,6 juta,” ujar Tahlis Gallang.
Sesuai data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, tercatat 727 honorer daerah kategori dua di Bolmong. Terdiri 620 tenaga administrasi dan 107 tenaga guru. Semua terdata dalam data base.
Dijelaskan bagi honorer yang belum basuk dalam data base jangan bersenang dulu.
”tentu hanya honorer terdata dalam data base yang akan masuk dalam program di 2018. Yang tak masuk tentu belum akan diangkat,” jelasnya.