PortalBMR, BOLMONG – Untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Bolmong, siap menanganinya.
Kepala Dinas PP-PA, Hj Farida Mouduto. Kamis, (08/02/2018) mengungkapkan kepada awak media. Penanganan kasus di bulan ke-2 ditahun 2018, baru 3 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur yang ditangani DPP-PA bolmong
“baru tiga kasus yang ditangani, dan kasus tersebut terjadi di 2 Kecamatan. 1 kasus di Kecamatan Lolak, 2 kasus lainya di Kecamatan Bolaang. Saat ini 3 kasus masih dalam pendampinggan DPP-PA Bolmong,” ungkap Mooduto
Lanjutnya untuk sinergitas DPP-PA dengan pihak terkait dalam penaganan serta pendampingan kasus natinya di 15 kecamatan yang ada dibolmong, tentu harus ada Surat Keputusan (SK). Hal tersebut sebagai penguat dalam menangani kasus dengan pihak terkait. kami akan segera mempercepat penandatanganan MOU P2TP2A dengan bupati.
“Jika SK sudah ada kami akan mengelar sosialisasi kerjasama dengan pihak Polsek, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Dokter, Pisikolog dan Pengacara. Kita akan turun untuk mengumpulkan data kekerasan seksual anak dibawah umur dan kekerasan perempuan yang ada dimasing-masing polsek yang ada di bolmong,” ujarnya.
Saat ini saya sudah memerintahkan 3 Kepala Bidang (Kabid) bentuk tim, untuk turun di 9 polsek yang ada di kabupaten bolmong. Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan. Kabid Perlindungan Anak. Kabid Perlindungan Perempuan. Tambahnya.