PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I Ke lima Ranperda Inisiatif Legislatif dan Lima Ranperda eksekutif bertempat di ruang Paripurna DPRD Kotamobagu. Jumat (9/2/2018).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu,Ahmad Sabir SE, dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara , para Wakil dan Anggota DPRD Kotamobagu, Unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu Adnan Masinae, Kepala SKPD, Para Camat, Lurah, Kepala Desa (Sangadi) se-Kotamobag
Ranperda Inisiatif legislatif adalah Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi tempat khusus parkir, Ranperda penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan Darat, Ranperda Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, serta Ranperda Perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi.
Sementara untuk Ranperda Eksekutif adalah Ranperda Bantua Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Peran dan Fungsi serta Dalam Kelembagaan Badan Musyawara Desa, Ranperda Kelembagaan Adat, Ranperda Retribusi Pelayanan Tera Tera Ulang, serta Ranperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.
Juru bicara Badan Legislasi (Banleg) melalui Herry F Coloay megatakan Badan Legislasi (Banleg) berinisiatif untuk melahirkan Lima (5) Ranperda, untuk dibahas bersama pihak pemerintah , dalam rangka memajukan Kotamobagu kedepan yang lebih maju.
Namun menurutnya ada beberapa ada beberapa Ranperda sudah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda) namun dokumennya belum disiapkan pemerintah sebagai pengusul , dan ini manmade catatan penting bagi pihak pemerintah Kota Kotamobagu.
Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I Ke lima Ranperda Inisiatif Legislatif dan Lima Ranperda eksekutif ini, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu memerimah dan untuk dibahas di tingkat selajutnya.