PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaka (P3A) Kotamobagu, melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA ) Kota Kotamobagu, mulai hari 1 Februari 2018 sudah mulai melakukan pelayanan dalam memberikan pemahaman, serta pembinaan kepada pasangan Pra Nikah. Tentang tata cara dalam menjalani hidup berumah tangga.
Kepala Dinas P3A Kota Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora, Kamis (1/2/2018) saat ini kepada pasangan PRA Nikah harus mempunyai rekomendasi dari PUSPAGA, sebagai pengantar untuk untuk ditunjukan kepada pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama saat melakukan pernikahan.
“Pasangan Pra Nikah saat ini harus mempunyai rekomendasi dari PUSPAGA untuk ditunjukan kepada petugas pencatat nikah di Kantor Urusan Agama saat melakukan pernikahan” Ujar Rafiqa Bora.
Dikatakannya juga , ini dilakukan sebagai wujud untu mencegah serta menekan angka perceraian yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) Khususnya di Kota Kotamobagu, yang sesuai data dari pegadilan agama Kotamobagu sudah memprerihatinkan.
“Alhamdulillah hari ini PUSPAGA Kotamobagu sudah mulai melakukan pelayanan kepada pasangan Pra Nika untuk diberikan pemahaman tentang tata cara dalam mejalani hidup berumah tangga.
Lanjutnya , Hari pertama ini terdapat dua pasangan Pra Nikah yang dilayani. Semoga dengan adanya ini dapat menekan angka perceraian di Kotamobagu.” Pungkas Rafiqa Bora.
Pusat Pembelajaran keluarga (PUSPAGA ) adalah tempat pembelajaran keluarga untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera melaui meningkatkan kapasitas orang tua /Keluarga atau orang yang bertangggung jawab terhadap anak yang menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan yang berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.