[adinserter name="Block 2"]

Disperindagkop-UKM Kotamobagu SIDAK Bra Yang Bisa Memicu Kanker

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM), bersama Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol-PP) Kotamobagu, melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) Kesejumlah Toko Pakaian yang ada di Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dispersagkop-UKM) Kotamobagu Herman Aray, kepada awak media mengatakan. Dilakukan SIDAK, karena di Media Sosial (Medsos) ramai dengan adanya pakaian dalam wanita (Bra) yang mengandung bahan kimia, yang dapat memicu terjadinya Kanker Payudara.

“Sidak ini dilakukan setela ada isu di medsos, serta beberapa warga yang menghubungi kami untuk segera melakukan pemeriksaan disejumlah toko pakaian serta Supermarket yang menjual pakaian dalam wanita (Bra red), yang ada di Kota Kotamobagu. “ Kata Herman Aray.

SIDAK yang dilakukanoleh Tim, berhasil menemukan pakaian dalam wanita (Bra) di salah satu Supermarket ternama di Kotamobagu. Saat ini barang bukti (Babuk) Bra yang dicurigai telah diamankan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait diantaranya dinas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Dalam SIDAK ini telah ditemukan Bra yang dicurigai disalah satu Supermarket ternama di Kotamobagu, namum belum bisa dipastikan apaka Bra ini positif mengandung zat kimia yang dapat berbahaya bagi pengguna atau tidak. Kita masih akan melakukan pemeriksaan secara mendetail melalui Instansi terkat.  Kalaupun dari hasil pemeriksaan laboratorium positif, maka pemilik Supermarket akan kami panggil dan tentunya akan diberikan sanksi.”

Herman juga meminta kepada masyarakat, bila menemukan ada Bra yang terindikasi atau dicurigai agar segera melaporkan dinas terkait untuk ditindaklanjuti melaui pemeriksaan.” Herman

 

Check Also

Puluhan Ribu Massa Militan Hadiri Rapat Umum NKSTA, YSM dan BRANI Yakinkan Pendukung

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Rapat umum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, nomor urut …

Tinggalkan Balasan